BANDUNG, PelitaJabar – Sesuai Standar Operasional, Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian. Ada 3 dokumen yang harus dilengkapi penumpang bisa diberikan izin untuk terbang.
Prosedur yang dilakukan pihak manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
“Bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara harus membawa 3 dokumen, yaitu:
1. Tiket keberangkatan;
2. Surat alasan keterangan perjalanan, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat Lurah atau Camat pasti bukan alasan untuk mudik; 3. Surat keterangan sehat bebas COVID-19,” Jelas R. Iwan Winaya Mahdar, Plt Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (12/05/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut harus lengkap dan ditunjukkan di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Bandara yang terdiri dari TNI AU , Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec , dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung. Karena Bandara Husein ada Di Pangkalan Udara maka sebagai Dansatgas adalah Komandan Lanud Husein Sastranegara Bandung , Kolonel Pnb Bonang Bayu Aji Gautama dan Plt Executive General Manager Angkasa Pura II R Iwan Winaya Mahdar.
“Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi 3 dokumen ini bersifat mandatori,” katanya
Setelah menunjukkan 3 dokumen tersebut, penumpang baru akan masuk ke dalam kategori dipertimbangkan untuk berangkat. Dalam kategori tersebut, mereka akan dievaluasi oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung (KKP).
Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda terjangkit COVID-19 atau tidak.
“Apabila calon penumpang tersebut sudah dinyatakan sehat dan tidak ada tanda-tanda terjangkit Covid-19 oleh Tim KKP, selanjutnya penumpang mengisi electronic Healt Alert Card” Tambah Iwan.
Jika sudah melalui proses ini, maka petugas memperbolehkan calon penumpang menunggu di boarding room. Proses ketat masih belum selesai. Sebelum masuk ke pesawat, petugas maskapai penerbangan juga akan melakukan prosedur pengecekan kesehatan lebih dulu.
“Ada physical distancing di pesawat, duduk jaga jarak, dan capacity pesawat maksimal 50 persen. jadi cara duduk tidak berdekatan seperti biasa,” kata R. Iwan Winaya Mahdar.
Setelah tiba di destinasi, maka k electronic Healt Alert Card juga akan dilakukan verifikasi oleh petugas KKP. Selain itu, mereka akan diukur lagi suhu tubuhnya.
Dengan demikian, R. Iwan Winaya Mahdar berpesan kepada setiap calon penumpang agar tidak menggunakan patokan waktu sebelum pandemi. Jadi, penumpang diharap dan di sarankan datang 2 atau 3 jam sebelum keberangkatan utk mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur” ucapnya.
Ia mewanti wanti, surat keterangan sehat tidak bisa dan tidak dilayani oleh manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara.
“Itu tanggung jawab pihak yang diangkut, apabila salah satu dokumen dari 3 tidak lengkap, maka Anda tidak bisa terbang,” Pungkasnya. Rls