BANDUNG, PelitaJabar – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa-Barat menerima ratusan pengaduan terkait penyalahgunaan frekuensi.
Karena itu, Universitas Sangga Buana (USB) YPKP dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar Webinar Literasi Media dengan tema “Penyalahgunaan Frekuensi Publik untuk Kepentingan Pribadi”.
Dr. H. Asep Effendi mengungkapkan, publik harus mendapatkan konten dan hak informasi yang baik serta berkaitan dengan informasi publik.
“Webinar ini, sudah dilaksanakan 4 kali. Saya berharap acara ini bisa bermanfaat dan dapat membangun penyiaran yang kredibel, akuntabel dan memang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” paparnya disela Webinar di Kampus USB YPKP, Jalan PHH. Mustofa (Suci) No.68, Cikutra, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021),
Sedikitnya tiga narasumber seperti Adi Permana, S.I.Kom., M.I.Kom, Drs. Haris Sumadiria, M.Si dan Roni Tabroni, S.Sos., M.Si. ambil bagian dalam acara tersebut.
Sementara Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mengatakan, sejak Maret, pihaknya telah mengirimkan 12 surat aduan ke KPI pusat untuk lembaga penyiaran yang menayangkan kepentingan pribadi.
“Standar program penyiaran televisi dan radio adalah tidak boleh menayangkan program yang bermuatan kepentingan pribadi, hal itu menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),” ungkapnya.
Webinar dibuka Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Rafael Situmorang dan diikuti ratusan peserta.
Hadir Kabid IKP Diskominfo Jabar Faiz Rahman, S.STP, sementara dari USB YPKP, Dekan Fakultas Sosial Dan Politik (FISIP) Drs. Tatang Sudrajat, S.IP, M.Si, dan pejabat lainnya.***