BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota Bandung saat ini gencar memerangi minuman beralkohol (minol). Hal ini dibuktikan dengan pembentukan Tim Yustisi guna mengatasi penjualan minol tanpa izin.
“Kami melihat ada potensi besar kerusakan sosial akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja. Ini bukan sekadar soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda Bandung,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Siaran Radio bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.
Tim Yustisi bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satgas ini bukan hanya bertugas menindak, tapi juga mendorong edukasi dan kesadaran hukum. Kami ingin para pelaku usaha menjalankan bisnis secara adil dan tidak membahayakan masyarakat,” bebernya.
Tim ini terdiri dari gabungan lintas sektor, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP, dan Kepolisian.
“Kami arahkan agar OPD mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan.
“Kota Bandung adalah kota pendidikan. Kita tidak bisa membiarkan generasi mudanya tumbuh dalam budaya permisif terhadap minuman beralkohol,” pungkas Erwin. ***