CIAMIS, PelitaJabar – Perda Pusat Distribusi Jabar upaya menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok. Selain itu memotong rantai dan menjamin kelancaran Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
“Hingga kini Penyebarluasan Perda PDP ini belum banyak diketahui masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar melakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami dan tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat,” beber anggota DPRD Jabar Herry Dermawan saat sosialisasi Perda, di Dusun Cililitan Desa Karanganyar Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis. Kamis, (07/12/2023).
Anggota Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar ini melanjutkan, Perda ini juga untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Perdagangan, kemitraan antara usaha besar, Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta.
“Selain itu juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen, dan kepentingan Pedagang Pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM,” tambahnya.
“Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar,” pungkasnya. ***