Polrestabes Bandung Amankan Sabu 12,2 Kilogram Dari Jaringan Internasional

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, dengan barang bukti 12,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Narkoba yang masuk Melalui Bandara Husein Sastranegara ini, dibawa oleh dua orang.

Keduanya yakni berinisial MT (23) dan IA (40) yang diketahui warga Kota Depok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari adanya temuan narkotika di Bandara Husein Sastranegara, pada 12 Oktober 2019 lalu.

Kemudian petugas bandara melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian beserta satu orang pelaku berinisial MT.

MT pun menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Setelah nendapat keterangan dari MT, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan, ini merupakan pengungkapan Jaringan narkoba Internasional.

“Hasil pengembangan di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya, yang berinisial IA,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10).

MT sendiri merupakan pengemudi ojeg online.

” IA ini merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria.

Kapolda menambahkan, wna Asal Nigeria masih diburu.

“Wna tersebut berinisial S,” paparnya.

Kedua orang yang diamankan ini, sebagai kurir.

“Jadi IA sama MT ini dimintai membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta,” terang Kapolda.

Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober kemarin, namun tak berhasil.

“Sempat kita pancing dengan mengirim sms, Namun gagal. Saat ini, S masih dalam status buron,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terbaru

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB