BANDUNG, PelitaJabar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menertibkan aset rumah perusahaan senilai Rp 2 milyar lebih. Tidak ada aksi dan perlawanan dari yang menempati rumah, karena jauh sebelumnya sudah diberikan surat peringatan atau SP.
“Tidak ada perlawanan, karena memang sudah kita tempuh prosedur sesuai aturan, mulai dari melayangkan surat peringatan 1 hingga ketiga, dan yang menempati pun menerima karena memang aset perusahaan,” beber Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi kepada PJ disela penertiban, Kamis 5 Desember 2024.
Penertiban dilakukan terhadap 1 rumah yang berada di atas lahan merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Jalan Natuna No. 39, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama Achmad Sanusi.
Rumah tersebut memiliki total Luas Tanah 228 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan NJOP : Rp. 9.645.000,- dan memiliki Nilai Aset Rp. 2.342.322.000,- tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937. Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).
Pihak PT KAI Daop 2 Bandung secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan atau ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” beber Ayep.
Selain itu, ada juga pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
“Terimakasih kepada aparat kewilayahaan TNI dan Polri yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif. Daop 2 Bandung berharap dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. ***