BANDUNG, PelitaJabar – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika sejak Mei-Oktober yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (1/12/2020).
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela pemusnahan barang bukti.
Sedangkan dari tindak pidana perjudian, ada 5 perkara, 38 dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa
Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, dibakar hingga dilindas alat berat.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 ribu gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.
Senada, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung langkah Kejari Bandung.
“Menyikapi maraknya peredaran narkoba di kota Bandung, pihaknya (pemkot-red) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang narkoba,” tegas Yana.
Sementara, Hardiyansyah Ketua PWI Kota Bandung di wakili Sekretaris PWI Ferry Ardiansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
“Dengan melibatkan organisasi kewartawanan, ini sebagai saksi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan”, ucap Ferry.
Dikatakan, kerjasama positif ini hendaknya selalu dijaga agar terbangun sinergitas saling mendukung guna menjaga kondisivitas daerah, terutama Kota Bandung. Mal