MEDAN, PelitaJabar – Pembunuhan terhadap pekerja pers kembali terjadi. Kali ini dua wartawan tewas dibunuh.
Kedua pewarta tersebut adalah Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.
Ketua PWI Sumatera Utara H Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga SH, di Medan menyatakan, wartawan dalam bertugas dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta aparat kepolisian mulai Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar,” tegas Hermansjah di Medan Jumat (1/11/2019).
Menurutnya, siapapun pelaku, harus dihukum berat.
“Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,”pungkasnya.
PWI Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas hingga pelakunya ditangkap.
Seperti diberitakan, ditemukan dua mayat di Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 10.00 wib pagi. Ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar dan dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal.
Kesehariannya berprofesi sebagai wartawan Mingguan Pindo Merdeka dan kritis, menyoroti permasalahan sengketa areal perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai oleh PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu. Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. Rls