BANDUNG, PelitaJabar – Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan pelaku spesiasialis rumah kosong, di wilayah kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan ini, pelaku menyasar rumah warga di pemukiman jalan Dr Djundjunan, di kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Kapolsek Sukajadi Kompol Marsellinus Firdaus menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Korban tanggal 2 September 2019 lalu.
“Kita dalami laporan Korban tanggal 2, lalu kita amankan pelaku tanggal 4 September. Dan masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” jelas Kapolsek Senin (9/9).
Pelaku atas nama Wawang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, pelaku diduga lebih dari dua orang, masih kita dalami komplotanny,” paparnya.
Kanitreskrim Polsek Sukajadi, AKP Deden Ayani, menambahkan pelaku seorang residivis.
“Residivis kasus yang sama, yakni pencurian dan pemberatan,” terangnya.
Dari hasil pengungkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit lcd merk polytron 29 inch, dan satu unit tape compact disc merk pioneer.
“Atas perbuatannya, Wawang kita jerat pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kanitreskrim. Rief