Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek).

Dia menandatangani kepgub dan pergub aturan pada Selasa (12/5/20) malam.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020. Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/05/20).

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” jelas Daud.

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.

“Semuanya ada 17 item,” sebut Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. “Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini. Rls

Komentari

Berita Terkait

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal
BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung
Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit
Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:46 WIB

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:15 WIB

Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:38 WIB

Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terbaru

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB

Master Suryana

FEATURED

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Jan 2026 - 18:46 WIB