Sandi Nugroho Wisudawan Doktoral Terbaik USU

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, PelitaJabar – Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum mengapresiasi prestasi akademik Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum selaku wisudawan terbaik Program Doktor (S3), di Kampus USU Medan Senin (24/02/2020).

Sandi, mantan Kapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur ini, diwisuda bersama 85 lulusan baru Program Doktor USU berbagai bidang ilmu.

Terdapat 507 lulusan Program Magister (S2) serta sejumlah program pendidikan magister dan dokter spesialis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi Nugroho berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” meraih Nilai Maksimal secara akademik dengan Pujian Indeks Prestasi (IP) Maksimal 4,0.

Bagi jajaran kepolisian, Sandi Nugroho telah memberikan tauladan dengan prestasi tertinggi akademis IP 4,0.

“Semoga ilmu yang telah diperoleh dapat menjadi bekal untuk pengabdian bangsa dan negara yang baik,” jelas Rektor.

Gelar Doktor Sandi Nugroho diperoleh setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia” dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM.

Senang dan bangga, begitulah yang dirasakan Sandi.

“Mudah-mudahan dapat menjaga amanah ini dengan baik. Harapannya bisa diamalkan apa yang telah diperoleh dan bisa memotivasi para generasi muda untuk mau belajar dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Sandi Sumringah.

Lahir di Salatiga 1 Juli 1973, sebagian besar kariernya dijalani di Medan. Menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil  (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).

“Kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” ujarnya.

Karena itu, selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi, selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.

“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini
Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung
Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan
Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith
Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA
Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:15 WIB

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:07 WIB

Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:47 WIB

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:36 WIB

Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32 WIB

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Berita Terbaru

FEATURED

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:15 WIB

FEATURED

Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:07 WIB

DAERAH

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Jul 2025 - 14:47 WIB

FEATURED

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:32 WIB