MEDAN, PelitaJabar – Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum mengapresiasi prestasi akademik Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum selaku wisudawan terbaik Program Doktor (S3), di Kampus USU Medan Senin (24/02/2020).
Sandi, mantan Kapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur ini, diwisuda bersama 85 lulusan baru Program Doktor USU berbagai bidang ilmu.
Terdapat 507 lulusan Program Magister (S2) serta sejumlah program pendidikan magister dan dokter spesialis.
Sandi Nugroho berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” meraih Nilai Maksimal secara akademik dengan Pujian Indeks Prestasi (IP) Maksimal 4,0.
Bagi jajaran kepolisian, Sandi Nugroho telah memberikan tauladan dengan prestasi tertinggi akademis IP 4,0.
“Semoga ilmu yang telah diperoleh dapat menjadi bekal untuk pengabdian bangsa dan negara yang baik,” jelas Rektor.
Gelar Doktor Sandi Nugroho diperoleh setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia” dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM.
Senang dan bangga, begitulah yang dirasakan Sandi.
“Mudah-mudahan dapat menjaga amanah ini dengan baik. Harapannya bisa diamalkan apa yang telah diperoleh dan bisa memotivasi para generasi muda untuk mau belajar dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Sandi Sumringah.
Lahir di Salatiga 1 Juli 1973, sebagian besar kariernya dijalani di Medan. Menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
“Kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” ujarnya.
Karena itu, selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi, selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.
“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” pungkasnya. Rls