Sarat Politik, Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN : Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. PJ/Dok

KETERANGAN : Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. PJ/Dok

BEKASI, PelitaJabar – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan, dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa.

“Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” beber Siswadi, Rabu 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.

Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.

“Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkapnya.

Siswadi menegaskan, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

Disebutkan, kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.

“Padahal Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” ucapnya.

Siswadi menduga kliennya adalah target operasi pihak-pihak tertentu jelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

“Soleman adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus tim inti strategi dan pemenangan salah satu pasangan Bupati pada Pilkada Bekasi,” bebernya.

Ia menduga, kliennya harus ditahan dan dilumpuhkan agar mental pendukung jatuh dan menjadi lemah.

“Pemeriksaan dan penahanan klien kami dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) saat masa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” cetusnya.

Ia juga mengatakan pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat.

“Dugaan kami, Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?,” katanya.

Lebih jauh Siswadi mengungkapkan, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi tersebut, imbuhnya, menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

“Seandainya pun apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung? Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman selalu koperatif pada pemeriksaan sebelumnya,” paparnya.

Siswadi menilai Kejaksaan Negeri Bekasi bersikap ambigu dan tidak fair lantaran kasus ini diduga juga melibatkan pihak lain, seperti oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain

“Tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukun yang sama- pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain?” ujar Siswadi.

Siswadi juga mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi terkait keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. ***

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB