BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar. Pasalnya, didalam surat edaran tersebut terdapat informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.
‘Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,’ jelas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, harus juga menayangkan program berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
‘KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,’ pungkas Sidkon. ***