GARUT, PelitaJabar – Akibat banyaknya pejabat dilingkungan Pemkab Garut rangkap jabatan, berdampak tidak fokusnya kinerja dan menurunnya pelayanan publik.
Hampir satu tahun ini, para pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Garut terjadj kekosongan karena sudah pensiun. Terlebih, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin menjabat selama setahun ini tidak berani melakukan pengisian jabatan di sejumlah OPD yang kosong.
Padahal, sebelumnya Pj Barnas Adjidin akan melakukan rotasi mutasi dilingkungan Pemkab Garut jelang pergantian tahun lalu, namun hingga kini pun tak jelas.
Berdasarkan catatan yang diperoleh PJ, para pejabat yang rangkap jabatan sebagai Plt setingkat eselon ll diantaranya, Asisten Daerah Bidang Pembangunan (Asda ll), Inspektorat Daerah, Badan Kepegawian Diklat (BKD), Damkar, DPMPTSP, Sekretariat DPRD,.
Selain itu, kekosongan jabatan administrator setingkat eselon lll hingga akhir Desember 2024 juga diisi oleh Plt. Diantaranya Camat Mekarmukti, Camat Samarang, Camat Cibatu, Camat Kadungora, Camat Cikelet, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Samarang, Sekmat Banjarwangi, Sekmat Leles,Sekmat Peundeuy, Sekretaris Diskominfo.
Ada juga Sekretaris DPPKBPPPA, Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Mutu UOBK RSU dr. Slamet Garut, Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Mutu UOBK RSU dr. Slamet Garut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKBPPPA.
Lalu Kepala Bidang Perlindungan Pengembangan Usaha Dinas Pertanian, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana membenarkan pejabat rangkap jabatan.
“Perlu ke hati hatian dalam proses menentukan siapa saja dari pengisian jabatan berdasarkan talent pool dilaksanakan agar lebih efektif dalam pengelolaan birokrasi. Sehingga pengisian jabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Nurdin Yana, Selasa, 20 Januari 2025.
Dikatakan, manajemen talenta dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan realisasi pengembangan dan pemanfaatan bakat secara optimal diri ASN. Manajemen talenta memerlukan empat tahapan, pertama akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan berdasarkan sistem merit.
“Makanya, banyak pejabat rangkap jabatan Plt saat ini untuk mengisi kekosongan perlu waktu secara bertahap hingga rekomendasi yang dikeluarkan dari kemendagri juga prosesnya panjang,” pungkas Sekda. Jang