PENDIDIKAN menjadi fondasi utama dalam membangun masa depan suatu bangsa.
Di Indonesia, landasan hukum pendidikan yang kuat menjadi kunci dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Indonesia terus berkembang pesat.
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (2003: 3) “Pendidikan adalah usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuataan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Seperti yang telah disebutkan dalam UU di atas, dalam proses pendidikan tidak hanya transfer knowledge, tetapi juga transfer of values atau nilai-nilai yang akan membentuk tingkah laku peserta didik yang positif. Pendidikan diharapkan tidak hanya menciptakan manusia yang cerdas, tapi juga menciptakan manusia berkepribadian positif.
Pendidikan di sekolah pada hakikatnya merupakan usaha untuk mentransmisikan nilai-nilai yang bertujuan mempertahankan, mengembangkan, dan mentransformasikan kebudayaan yang dimiliki masyarakat.
Pengembangan nilai, kelakuan, rencana, dan strategi sekolah secara terpola menghasilkan suatu budaya sekolah yang dianut bersama oleh pelaku-pelaku di dalamnya.
Budaya sekolah menunjukkan kekhasan, karakter atau watak dan citra dari sebuah sekolah. Penerapan kultur sekolah yang tepat akan mempunyai pengaruh yang berarti dalam aktivitas belajar peserta didik maupun dalam memengaruhi guru untuk melakukan penerapan pembelajaran yang lebih efisien dan efektif.
Diperlukan upaya untuk membangun sekolah yang berkualitas sehingga terlihat sekolah mampu menghadirkan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.
Memiliki pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada peserta didik.
Memiliki iklim lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga sekolah lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi serta ada sikap positif terhadap keberagaman.
Selain itu, memiliki kepala sekolah yang mampu memimpin warga sekolah untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
Peserta didik inilah yang termasuk generasi emas, yaitu generasi muda yang dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
Generasi ini diharapkan memiliki keunggulan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, keterampilan, moral, dan karakter sehingga mampu membawa perubahan positif dan kemajuan bagi bangsa dan masyarakat global.
Konsep ini sering dikaitkan dengan visi jangka panjang untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, inovatif, dan kompetitif di kancah internasional.
Sehingga, sekolah berkualitas dalam prosesnya terdapat perilaku kondisi yang berdampak bagi peserta didik. Yakni dalam memberikan pengalaman menyenangkan, keberhasilan, sekolah membangun kompetensi dan karakter sehingga berperan dengan lebih baik pada masa ini maupun masa yang akan datang.
Dengan demikian, peserta didik memiliki kesempatan mengembangkan potensi diri, meningkatkan kualitas hidup, membangun masyarakat yang maju, mendorong inovasi dan kemajuan, dan mempersiapkan generasi masa depan yang lebih baik.
Sekolah berkualitas dapat membentuk generasi emas yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter, keterampilan, dan kesiapan berkontribusi positif dalam masyarakat dan dunia global. ***