CIREBON, PelitaJabar – Arif Rohidin, korban aksi semena-mena PT Abashi Prima Sakti (Abashi) saat menarik unit sepeda motor yang dibeli arif dengan fasilitas leasing dari PT. BAF di Polres Cirebon Kota, memasuki babak baru.
Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota itu, menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF dalam penarikan kendaraan bermotor milik Arif.
Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan, pihaknya merespon positif langkah kepolisian.
‘Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan itu, dalam bentuk penahanan mengingat terdapat alasan hukum yang cukup untuk itu,’ ungkap Bildansyah, Jumat 7 Oktober 2022.
Sementara Arif merasa senang karena persoalan yang dihadapinya mendapatkan kepastian hukum.
‘Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan,’ papar Arif.
Dikatakan, Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.
Pengambilan kendaraan terjadi pada 17 Desember 2020 lalu.
Ketika itu, Ar8f sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.
‘Ketika itu, saya tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, lalu dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,’ cerita Arif.
Lalu salah seorang pelaku mengatakan, korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor kedua di kantor.
Tanpa curiga Arif mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.
‘Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,’ kata Arif.
Saat itu, Dani meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya.
‘Dalam posisi saya mencari STNK dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) pelaku tadi, tanpa ijin mengambil kunci motor, lalu oleh Dani dijelaskan untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya, untuk keperluan relaksasi,’ tambah Arif.
Setelah menunggu hampir satu jam, tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan oleh Dani.
Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.
‘Saya terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan, sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,’ kata Arif.
Namun, hingga sore Dani tidak muncul ke rumah korban. Stelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.
‘Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah saya tandatangan surat tersebut,’ pungkas Arif. ***