Sidang Penggelapan Rp 100 Miliar, JPU Tak Bawa BB Hakim Hentikan Persidangan

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Saksi pelapor The Siauw Tjhiu tampak kecewa terhadap JPU yang tidak membawa barang bukti alias BB saat gelar persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 12 November 2024.

“Pak Jaksa kenapa tidak bawa barang buktinya” tutur The Siauw Tjhiu saat sidang dihentikan majelis hakim.

Penghentian persidangan itu setelah Dr Yopi Gunawan, S.H.,M.H selaku pengacara MT mempertanyakan sumber dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara saksi, pada saat transfer uang kepada MT dari rekening siapa? ” tanya Yopi.

Saksi pelapor menjawab, bahwa tansfer dari rekening miliknya, Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti buktinya, namun JPU tidak bisa menghadirkannya

Menurut majelis hakim, pada sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar ini, terpaksa dihentikan karena jaksa penuntut umum belum bisa menunjukan bukti surat saksi pada pemeriksaan saksi terkait perkara ini.

“Jadi dalam sidang ini harus dibuktikan dari apa yang dikatakan saksi. Jika ini tidak ada bukti dalam persidangan jelas akan mengganggu. Untuk itu persidangan ini kami tunda, Kamis depan, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati, SH, MH.

Bukti surat yang dimaksud adalah bukti cek sebanyak 500 lembar yang diungkap oleh saksi The Siauw Tjhiu dan juga bukti transfer.

Menurut Yopi Gunawan, pihaknya ingin memperjelas dari pihak saksi awalnya ditanyakan oleh jaksa penuntut umum bahwa itu untuk investasi.

“Nah saya tanya, apakah ini untuk investasi atau pinjaman uang, Kalau untuk investasi misalnya bentuk fisik mesinnya harus ada dan sebagainya. Nah, kita punya sejumlah bukti bahwa memang mesinnya itu sudah diambil. Dan masalahnya sekarang kita akan pembuktian dari awal saja bahwa transfer itu kepada siapa dan dari rekening siapa,” kata Yopi Gunawan.

Disebutkan, bukti yang dimiliki adalah transfernya bukan dari saksi The Siauw Tjhiu tapi dari perusahaan.

“Makanya saya minta kepada yang mulia coba mana buktinya jaksa penuntut umum untuk menjelaskan bahwa yang benar adalah ini, ada bukti bukti yang dipegang jaksa.” tambahnya.

Yopi menambahkan semua bukti yang dipegang kuasa hukum terdakwa adalah transferan dari perusahaan semua, kalau perusahaan berarti utang piutang terhadap perusahaan.

“Kenapa yang di dilaporkannya adalah terdakwa,” tutupnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi
Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas
BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung
Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting
Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda
Karena Jabar Prevalensi Stunting Nasional di Bawah 20 Persen
POBSI Jabar Tetapkan BK Porprov Biliar di Kota Bandung
Teknologi Biodigester Bikin Sampah di Gedebage Mencair

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:50 WIB

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:28 WIB

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:12 WIB

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Berita Terbaru

FEATURED

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB

FEATURED

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:53 WIB

FEATURED

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:28 WIB

FEATURED

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:12 WIB