BANDUNG, PelitaJabar – Saksi pelapor The Siauw Tjhiu tampak kecewa terhadap JPU yang tidak membawa barang bukti alias BB saat gelar persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 12 November 2024.
“Pak Jaksa kenapa tidak bawa barang buktinya” tutur The Siauw Tjhiu saat sidang dihentikan majelis hakim.
Penghentian persidangan itu setelah Dr Yopi Gunawan, S.H.,M.H selaku pengacara MT mempertanyakan sumber dana.
“Saudara saksi, pada saat transfer uang kepada MT dari rekening siapa? ” tanya Yopi.
Saksi pelapor menjawab, bahwa tansfer dari rekening miliknya, Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti buktinya, namun JPU tidak bisa menghadirkannya
Menurut majelis hakim, pada sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar ini, terpaksa dihentikan karena jaksa penuntut umum belum bisa menunjukan bukti surat saksi pada pemeriksaan saksi terkait perkara ini.
“Jadi dalam sidang ini harus dibuktikan dari apa yang dikatakan saksi. Jika ini tidak ada bukti dalam persidangan jelas akan mengganggu. Untuk itu persidangan ini kami tunda, Kamis depan, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati, SH, MH.
Bukti surat yang dimaksud adalah bukti cek sebanyak 500 lembar yang diungkap oleh saksi The Siauw Tjhiu dan juga bukti transfer.
Menurut Yopi Gunawan, pihaknya ingin memperjelas dari pihak saksi awalnya ditanyakan oleh jaksa penuntut umum bahwa itu untuk investasi.
“Nah saya tanya, apakah ini untuk investasi atau pinjaman uang, Kalau untuk investasi misalnya bentuk fisik mesinnya harus ada dan sebagainya. Nah, kita punya sejumlah bukti bahwa memang mesinnya itu sudah diambil. Dan masalahnya sekarang kita akan pembuktian dari awal saja bahwa transfer itu kepada siapa dan dari rekening siapa,” kata Yopi Gunawan.
Disebutkan, bukti yang dimiliki adalah transfernya bukan dari saksi The Siauw Tjhiu tapi dari perusahaan.
“Makanya saya minta kepada yang mulia coba mana buktinya jaksa penuntut umum untuk menjelaskan bahwa yang benar adalah ini, ada bukti bukti yang dipegang jaksa.” tambahnya.
Yopi menambahkan semua bukti yang dipegang kuasa hukum terdakwa adalah transferan dari perusahaan semua, kalau perusahaan berarti utang piutang terhadap perusahaan.
“Kenapa yang di dilaporkannya adalah terdakwa,” tutupnya. ***