Sidang Penggelapan Rp 100 Miliar, JPU Tak Bawa BB Hakim Hentikan Persidangan

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Saksi pelapor The Siauw Tjhiu tampak kecewa terhadap JPU yang tidak membawa barang bukti alias BB saat gelar persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 12 November 2024.

“Pak Jaksa kenapa tidak bawa barang buktinya” tutur The Siauw Tjhiu saat sidang dihentikan majelis hakim.

Penghentian persidangan itu setelah Dr Yopi Gunawan, S.H.,M.H selaku pengacara MT mempertanyakan sumber dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara saksi, pada saat transfer uang kepada MT dari rekening siapa? ” tanya Yopi.

Saksi pelapor menjawab, bahwa tansfer dari rekening miliknya, Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti buktinya, namun JPU tidak bisa menghadirkannya

Menurut majelis hakim, pada sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar ini, terpaksa dihentikan karena jaksa penuntut umum belum bisa menunjukan bukti surat saksi pada pemeriksaan saksi terkait perkara ini.

“Jadi dalam sidang ini harus dibuktikan dari apa yang dikatakan saksi. Jika ini tidak ada bukti dalam persidangan jelas akan mengganggu. Untuk itu persidangan ini kami tunda, Kamis depan, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati, SH, MH.

Bukti surat yang dimaksud adalah bukti cek sebanyak 500 lembar yang diungkap oleh saksi The Siauw Tjhiu dan juga bukti transfer.

Menurut Yopi Gunawan, pihaknya ingin memperjelas dari pihak saksi awalnya ditanyakan oleh jaksa penuntut umum bahwa itu untuk investasi.

“Nah saya tanya, apakah ini untuk investasi atau pinjaman uang, Kalau untuk investasi misalnya bentuk fisik mesinnya harus ada dan sebagainya. Nah, kita punya sejumlah bukti bahwa memang mesinnya itu sudah diambil. Dan masalahnya sekarang kita akan pembuktian dari awal saja bahwa transfer itu kepada siapa dan dari rekening siapa,” kata Yopi Gunawan.

Disebutkan, bukti yang dimiliki adalah transfernya bukan dari saksi The Siauw Tjhiu tapi dari perusahaan.

“Makanya saya minta kepada yang mulia coba mana buktinya jaksa penuntut umum untuk menjelaskan bahwa yang benar adalah ini, ada bukti bukti yang dipegang jaksa.” tambahnya.

Yopi menambahkan semua bukti yang dipegang kuasa hukum terdakwa adalah transferan dari perusahaan semua, kalau perusahaan berarti utang piutang terhadap perusahaan.

“Kenapa yang di dilaporkannya adalah terdakwa,” tutupnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb
Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi
Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric
Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih
KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:14 WIB

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Berita Terbaru

Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Opsi Racikan Strategi Sang Pelatih. PJ/Dok

FEATURED

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:14 WIB

bjb Tandamata unggul 3-0 melawan Medan Falcon. PJ/Dok

FEATURED

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:48 WIB

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB