RAPERDA : Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (Selasa, 21/06/2022).
PALEMBANG, PelitaJabar – Guna memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), dan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat, Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
‘Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH,’ katanya di sela kegiatan di Palembag, Selasa, 21 Juni 2022.
Dikatakan, hal menarik dalam kunjungannya, yaitu kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
‘Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeslesaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH,’ tambahnya.
Senada, anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.
‘Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan,’ pungkasnya singkat. ***