BANDUNG, PelitaJabar – Buruh dan seluruh mahasiswa se-Yogyakarta akan menggelar demonstrasi besar – besaran Kamis 8 Oktober 2020. Karena itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan menggelar aksi menentang RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang sudah disahkan DPR RI Sabtu (03/10/2020) malam.
Namun, Sri Sultan Hamenkubuwono X mengimbau kepada para Buruh dan mahasiswa Yogyakarta, agar aksi demonstrasi maupun mogok nasional dilakukan dengan tertib.
“Ketertiban saat berunjuk rasa itu penting guna menghindari kemungkinan buruk di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,” jelas Sri Sultan Hamengkubuwono X.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru itu merupakan bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.
“Ini merupakan strategi negara untuk menekan akumulasi massa dalam penolakan RUU Cipta Kerja,” kata Humas ARB Yogyakarta, Lusi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2020).
Diberitakan, sehari setelah pengesahan RUU Omnibus Law (Ciptaker) menjadi Undang – undang dalam Rapat Paripurna yang dipercepat dari jadwal sebelumnya, Senin (05/10/2020).
Tujuh fraksi menyatakan menerima, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, PAN serta PKB, sedangkan dua partai yang menolak keras fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. ***