BANDUNG, PelitaJabar – Hingga saat ini, KPU Kota Bandung belum melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada kaum disabilitas.
Ketua Biro Hukum Ikatan Alumni Wyata Guna Suhendar, SH menuding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tutup telinga dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“KPU Kota dan Kabupaten lain sudah melakukan Sosialisasi Pilkada serentak ini, sedangkan kota Bandung belum. Padahal kita ini adalah kota yang notebene adalah ibukota Provinsi kok tidak ada sosialisaai gitu ya,” tegas Suhendar yang juga Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat kepada PJ Rabu 9 Oktober 2024.
Kang Hendar, sapaan akrabnya merasa heran jika KPU Kota Bandung tidak juga melakukan sosialisasi.
“Tidak paham atau tidak mengerti? Atau tidak mau tahu dengan difabel. Kalau gak tahu, bertanyalah kepada teman-teman difabel bagaimana proses sosialiasi gitu kan. Masak kalah dengan kota dan Kabupaten lainnya,” sebut Kang Hendar.
Terkait informasi yang saat ini sudah mulai gebyar, akan dilakukannya hajat demokrasi yaitu pemilihan Bupati, Walikota dan Gubernur secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Tak hanya itu, dirinya merasa bingung menjawab pertanyaan rekan tentang sosialisasi kepada tuna netra, tuna rungu, tuna daksa dan tuna grahita.
“Saya hanya bisa menyampaikan ke KPU dan ternyata dari KPU Kota Bandung menjawabnya tunggu tunggu dan tunggu aja. Sementara waktu terus berjalan. Kalau ga salah tinggal 48 hari lagi,” tegasnya.
Menjelang Pilkada idealnya terdapat dua kali sosialisasi. Terlebih calon sudah ada dan nomor calon pun sudah ada. Hanya menunggu KPU mensosialisasikan.
“Bagaimana kita mau menjalankan hak demokrasi, sementara sosialisasinya tidak ada. Jika tidak ada respon dan tanggapan dari KPU, mungkin ya mau tidak mau, mohon maaf ni ya turun ke jalan aja dengan teman-teman untuk melakukan reaksi dan mempertanyakan. Supaya Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) sendiri tahu bahwa pihak KPU sendiri kurang peduli terhadap keberadaan teman-teman difabel,” sindirnya.
Tercatat 4000 hingga 7000 peserta pemilih di kota Bandung.
“Mangga silahkan kepada siapa pun. Tidak harus ke saya kan, yang jelas teman-teman disabilitas perlu pencerahan khususnya di bidang demokrasi dan itu yang harus dilakukan KPU. Mereka ada sebagai penyelenggara memfasilitasi hak-hak politik warganegara termasuk hak disabilitas.” pungkasnya.
Sesuai Undang Undang No. 7 tahun 2017 itu terdapat hak disabilitas sebagai warga negara untuk mendapatkan hak politiknya. Joel