BANDUNG, PelitaJabar – Akibat amburadulnya pengelolaan perusahaan yang tidak becus, Serikata Pos Indonesia (SPPI) meminta Direksi PT Pos Indonesia mundur.
Hal tersebut terungkap saat SPPI melakukan aksi demontrasi di Gedung Graha Pos Indonesia, Jln. Banda, Kota Bandung, Senin (28/1) lalu.
Bahkan, Direksi PT. Pos Indonesia menuding aksi SPPI tersebut merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan dan tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa, mengungkapkan tudingan direksi itu kepada pers Jum’at (1/2), sebagaimana Holding Statement direksi PT. Pos Indonesia nomor 115/dirut/0219 yang menyebutkan aksi SPPI merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan dan tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja Bersama dengan SPPI.
Dalam Holding Statement tertanggal 1 Pebruari 2019 yang ditandatangani Direktur Utama PT. Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono itu juga menyebutkan, perusahaan terpaksa harus mengatur ulang cashflow dan penundaan gaji yang lazimnya dibayarkan setiap tanggal 1, sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Atas Holding Statement tersebut, SPPI menyatakan bahwa penundaan gaji sampai batas waktu yang belum ditetapkan, merupakan bentuk kegagalan Direksi PT. Pos Indonesia dalam mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menyikapi hal itu, DPP SPPI melalui siaran SPPI nomor 52/DPP-SPPI/V/II/2019 mendesak Direksi PT. Pos Indonesia untuk segera membayarkan upah karyawan dan meminta Presiden RI dan Menteri BUMN untuk segera turun tangan memperbaiki pengelolaan PT. Pos Indonesia sekaligus menghimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan pekerjaan dan mengikuti penyelamatan perusahaan.
Diakhir siarannya, Ketua Umum SPPI menegaskan penundaan pembayaran gaji bukan karena Demo SPPI, tapi karena direksi sudah gagal dalam mengelola BUMN PT. Pos Indonesia sehingga harus segera MUNDUR. **