Tak Boleh Kampanye Saat Reses

- Penulis

Kamis, 14 Februari 2019 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye, terdapat larangan menggunakan fasilitas negara.

Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar pengarahan Pendamping Reses I Tahun Sidang 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, di Ruang Bangar DPRD Provinsi Jabar, Kamis (14/2).

Narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Jabar Idham Kholik dan anggota Bawaslu Jabar Wasikin. Komisioner KPU Jabar Idham Kholik mengapresiasi, atas digelarnya sosialiasi pendamping reses yang melibatkan KPU beserta Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk memastikan reses anggota DPRD Provinsi Jabar tidak melanggar aturan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tegaskan reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Tapi kami memohon saat reses tidak boleh ada apk dan melakukan kampanye,” katanya.

Idham menambahkan, sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 280 tentang larangan dalam kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara. Manurut Idham, reses merupakan fasilitas negara karena reses menggunakan dana APBD.

“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jabar tidak akan melanggar kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin menjelaskan, sesuai tugasnya Bawaslu adalah mengawasi, memperingati, dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Pihaknya khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye, karena waktu yang reses dan massa kampanye yang dilakukan secara bersamaan.

“Hadirnya Bawaslu disini tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping saat mendampingi Anggota DPRD Jabar ketika melakukan reses di lapangan sehubungan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye,” ujarnya.

Pihaknya menekankan, jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan kegiatan kampanye, karena hal tersebut menyalahi aturan.

“Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai aspirasi masyarakat dikesempingkan, dan unsur kampanye menjadi dominan. ini yang harus di cegah,” tandasnya.

Ia juga mengimbau, penyelenggara reses di lapangan untuk dapat memperhatikan aturan-aturan terkait kampanye.

Salah satunya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan menggunakan fasilitas-fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye.

“Jangan melanggar rambu-rambu larangan berkampanye salah satunya seperti menggunakan fasilitas negara, tempatnya jangan ditempat yang terlarang dan tidak memasang APK,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB