Tak Boleh Kampanye Saat Reses

- Penulis

Kamis, 14 Februari 2019 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye, terdapat larangan menggunakan fasilitas negara.

Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar pengarahan Pendamping Reses I Tahun Sidang 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, di Ruang Bangar DPRD Provinsi Jabar, Kamis (14/2).

Narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Jabar Idham Kholik dan anggota Bawaslu Jabar Wasikin. Komisioner KPU Jabar Idham Kholik mengapresiasi, atas digelarnya sosialiasi pendamping reses yang melibatkan KPU beserta Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk memastikan reses anggota DPRD Provinsi Jabar tidak melanggar aturan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tegaskan reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Tapi kami memohon saat reses tidak boleh ada apk dan melakukan kampanye,” katanya.

Idham menambahkan, sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 280 tentang larangan dalam kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara. Manurut Idham, reses merupakan fasilitas negara karena reses menggunakan dana APBD.

“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jabar tidak akan melanggar kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin menjelaskan, sesuai tugasnya Bawaslu adalah mengawasi, memperingati, dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Pihaknya khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye, karena waktu yang reses dan massa kampanye yang dilakukan secara bersamaan.

“Hadirnya Bawaslu disini tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping saat mendampingi Anggota DPRD Jabar ketika melakukan reses di lapangan sehubungan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye,” ujarnya.

Pihaknya menekankan, jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan kegiatan kampanye, karena hal tersebut menyalahi aturan.

“Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai aspirasi masyarakat dikesempingkan, dan unsur kampanye menjadi dominan. ini yang harus di cegah,” tandasnya.

Ia juga mengimbau, penyelenggara reses di lapangan untuk dapat memperhatikan aturan-aturan terkait kampanye.

Salah satunya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan menggunakan fasilitas-fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye.

“Jangan melanggar rambu-rambu larangan berkampanye salah satunya seperti menggunakan fasilitas negara, tempatnya jangan ditempat yang terlarang dan tidak memasang APK,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB