BANDUNG, PelitaJabar – Perselisihan antara karyawan dengan Perusahaan travel Arnes Shuttle dibawah naungan PT Niaga Handal Cemerlang (NHC), terus bergulir. Terbaru, tuntutan karyawan aktif dan yang telah di phk, tak dihiraukan oleh PT NHC.
Padahal sebelumnya, kisruh yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung PT NHC diminta untuk memenuhi semua tuntutan seperti pesangon, gaji sesuai umr dan THR bagi karyawan yang masih aktif.
Penasehat Hukum karyawan Bekti Dwi Wiliarso, S.H. menyebutkan, PT NHC dinilai tidak ada itikat baik sama sekali. Hasil rekomendasi Disnaker Kota Bandung merekomendasikan agar semua tuntutan karyawan segera dipenuhi.
“Hari ini kami tindaklanjuti tripartit yang kedua, pertama untuk driver yang sudah di phk dan kedua yang masih aktif bekerja. Berhubung yang pertama sudah di phk dan sudah selesai, dimana sudah ada anjuran dari Disnaker, kami sudah menyetujuinya, namun dari pihak PT NHC menolak anjuran. Kami merasa kecewa, kenapa NHC tidak patuh dan tunduk pada peraturan hukum yang berlaku, karena memang dari anjuran tersebut ada ketentuan hukum yang harus selayaknya dilaksanakan oleh NHC,” tegas Bekti usai menemui pihak Disnaker Kota Bandung Senin (22/04/2024).
Karena itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian sehubungan dengan para driver yang sudah di phk ini, dan menindaklanjuti dari surat anjuran yang pertama.
“Kami sudah mendaftarkan, tinggal menunggu nomor perkara. Semoga para karyawan yang sudah di phk ini, bisa mendapatkan keadilan,” tambah Bekti.
Sementara untuk driver yang masih aktif, saat ini sedang dilakukan tripartit yang kedua.
“Hari ini adalah pemanggilan pertama, namun PT NHC sendiri tidak hadir. Lalu kami berharap dari mediasi ini terpenuhi semua hak driver, tuntutannya kekurangan membayar upah, pembayaran THR. Semuanya ada 62 driver aktif,’ paparnya.
Perlu diketahui, kekurangan pembayaran upah ini, nilainya akan terus naik, karena memang para driver ini masih aktif bekerja. Jika PT NHC mengulur-ngulur waktu, artinya ada kewajiban yang lebih besar lagi bagi NHC.
“Karena itu kami minta kepada PT NHC agar tidak memikirkan kepentingannya sendiri, namun juga bagaimana mensejahterakan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Salah seorang driver aktif yang tidak ingin namanya ditulis menyebutkan, selama dirinya bekerja dua tahun, tidak menerima upah selayaknya. Bahkan THR yang di aturan secara jelas tertulis minimal 1x gaji, di PT NHC tidak ada THR yang ada hanya uang ketupat sekitar Rp 300 ribuan.
“Kami minta manajemen segera memberikan jawaban yang kita harapkan, diantaranya selisih upah dan thr, dimana selama ini menurut pandangan kami tidak sesuai dengan undang-undang. Jangan mengambangkan kami seperti ini, bahkan cenderung mengintimdasi kami, seperti mengancam phk. Tahun lalu, kami cuma menerima uang ketupat Rp 350 ribu,” pungkasnya. ***