SOSIALISASI : Pansus 1 DPRD Kota Bandung dalam Sosialisasi Persetujuan Substansi Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDUNG, PelitaJabar – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M.,mengungkapkan, Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini selaras dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.
‘Terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang guna mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota,’ jelas Tedy saat sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.
Dikatakan, Perda RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
‘Perda ini akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kota Bandung serta acuan dalam administrasi pertanahan,’ pungkasnya.
Hadir Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Andri Rusmana, S. Pd.I., serta Asep Mahyudin, S.Ag.
Turut hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementeran ATR/BPN, Reny Windyawati, serta pimpinan SKPD Pemkot Bandung. ***