BANDUNG, PelitaJabar – Guna menekan angka kecelakaan, PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung kembali menutup sebanyak 2 titik perlintasan liar pada Jum’at 6 September 2024.
Diantaranya di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek Kp Babakan Raja Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
Sepanjang Januari – September 2024 total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 Titik.
Dari jumlah tersebut, 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 1 titik di Kota Bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Ayep melanjutkan, sepanjang Januari – September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan,” beber Ayep.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat.
Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” pungkas Ayep. ***