Temukan Ratusan Investasi Dan Fintech Ilegal, SWI Lakukan Ini

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Satgas Waspada Investasi (SWI) Juni lalu berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan di ponsel.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian.

“Semua temuan SWI selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan cepat guna mencegah para pelaku investasi dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (03/07/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” jelas Tongam.

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

SWI juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan.

SWI juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga tanpa izin usaha.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal; 3 Investasi uang; dan 4 lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat diaksesdi www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Rida

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB