BANDUNG, PelitaJabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik pondok pesantren albayyinah Garut.
Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa Terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” ujar hakim Girsang , dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus, Kamis, (28/1/2021).
Sebelum vonis, hakim juga mempertimbangkan Hal –hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.
Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan Jumat 10 Februari 2017 di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Karena bujuk rayu, Ayi Koswara tertarik sehingga berminat berinvestasi di Biro travel terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Sesuai erjanjian kerja sama, saat jatuh tempo pada tahun 2018, Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasinya.
Lalu terdakwa memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta) dimana saat hendak dicairkan ternyata rekening sudah ditutup alias cek bodong. Mal