Terdakwa Cek Bodong Divonis 1,3 Tahun

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik pondok pesantren albayyinah Garut.

Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa Terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” ujar hakim Girsang , dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus, Kamis, (28/1/2021).

Sebelum vonis, hakim juga mempertimbangkan Hal –hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan Jumat 10 Februari 2017 di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Karena bujuk rayu, Ayi Koswara tertarik sehingga berminat berinvestasi di Biro travel terdakwa.

Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Sesuai erjanjian kerja sama, saat jatuh tempo pada tahun 2018, Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasinya.

Lalu terdakwa memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta) dimana saat hendak dicairkan ternyata rekening sudah ditutup alias cek bodong. Mal

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB