Tingkatkan Praktik Anti Korupsi, BJB Lakukan Good Corporate Governance

- Penulis

Rabu, 9 Januari 2019 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Pengaruh GCG dalam Investasi di Dunia Perbankan di Kota Bandung, Kamis (27/12/2018). (Ist.)

Diskusi Pengaruh GCG dalam Investasi di Dunia Perbankan di Kota Bandung, Kamis (27/12/2018). (Ist.)

Bandung, PelitaJabar — Korupsi merupakan masalah pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Pelanggaran hukum tersebut, bisa saja dilakukan oleh individu maupun yang bersifat kolektif seperti di lingkungan organisasi ataupun korporasi.

Melihat fenomena tersebut, bank bjb sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya solusi tepat untuk menjauhkan insan bank bjb agar tidak melakukan korupsi, balas jasa (kick backs), fraud, suap dan atau gratifikasi dalam bank. Solusi tepat tersebut dilakukan secara sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran praktik dan strategis.

Perilaku anti korupsi tersebut, diimplementasikan lewat budaya kerja dengan sistem tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF). Prinsip TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya penerapan GCG itu mendorong bisnis lebih prudent. Ini juga bisa mensinkronisasi target dan aturan main. Dikaitkan dengan target yang dibebankan owner, kita punya sistem. Setiap aturan kita terapkan sistemnya sehingga yang dilakukan bank sesuai dengan prinsip GCG,” kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama bank bjb, Agus Mulyana.

bank bjb juga telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.

Tugas UPG adalah untuk mengelola laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif dan objektif.

Tak hanya sampai disitu saja, agar insan bank bjb selalu memiliki integritas yang kuat dalam melawan praktik anti korupsi, UPG juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga. **

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB