TINGGINYA kebutuhan perumahan di perkotaan, menimbulkan berbagai permasalahan. Disamping ketidaksesuaian harga rumah dan keterjangkauan konsumen (miskin), pembangunan perumahan skala besar dan kawasan pemukiman, diperlukan model perimbangan negara dan pembiayaan vertikal guna mendapatkan perumahan yang layak.
Karena itu, rumah susun atau rusun, menjadi salah satu alternatif pemecahan permasalahan lahan dan kepadatan penduduk terutama di ibukota.
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 111 tahun 2014 bab 2 pasal 2, sasaran penghunian Rusunawa adalah :
- Masyarakat terprogram, merupakan masyarakat yang terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota dan atau kondisi lain yang sejenis.
- Masyarakat tidak terprogram/umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan penghunian.
Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) merupakan bangunan dengan fungsi hunian yang dirancang agar terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dianggap rentan secara ekonomi.
Program Pemerintahan memberikan solusi dengan cara menyediakan komplek perumahan dengan bentuk Rusunawa dimana masyarakat dapat menyewa dalam kurun waktu tertentu.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Depok yang terletak di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok dibangun sejak 2003 oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah seluas 1 hektar (ha) dengan tiga menara yang masing-masing terdiri dari empat lantai.
Setiap menara memiliki 96 kamar, dimana setiap lantai menara memiliki dua deret kamar yang terdapat 12 kamar dengan type 21.
Ukuran kamarnya seragam yaitu 7×3 meter persegi (m2) dengan rincian, 3×5 m2 untuk ruang tamu dan 3×2 m2 untuk toilet dan dapur.
Rusunawa Tapos Depok terdapat 3 (tiga) tower yang menjulang setinggi empat lantai. Dalam satu tower terdapat 96 lokal terdiri dari empat lantai.
Untuk sarana penunjang dikawasan ini, terbilang cukup lengkap. Mulai dari pojok baca, sarana ibadah, fasilitas olahraga, parkir dan taman yang dapat dimanfaatkan bersama oleh penghuni Rusun.
Namun begitu, guna meningkatkan minat MBR, beberapa usulan terhadap Rusunawa diantaranya :
1. Tingkat huni yang masih kosong untuk lantai paling atas, perlu diperbaiki dengan konsep lebih baik dan memiliki daya tarik, agar optimalisasi daya huni Rusunawa setiap lantainya terisi. Contohnya lantai atas dibuatkan suatu fasilitas ruang olah raga, tempat ibadah, dan “saung” yang dapat memberikan suasana ‘asyik’ dan nyaman.
2. Perlu ‘warna’ yang lebih hidup dan cerah dalam setiap lantai terkait dari kondisi cat dinding/tembok, penerangan, tempat jemuran, tempat parkir motor, atau pun fasilitas tambahan yang membuat penghuni Rusunawa menjadi betah dan nyaman.
3. Penambahan dan perbaikan fasilitas umum dan sosial yang sudah ada di lapangan terbuka dan tertutup sebagai tempat bermain, belajar, dan berinterkasi bagi anak-anak dalam menciptakan suatu lingkungan yang edukatif, friendly, dan aman.
4. Pengawasan yang lebih intensif dalam melakukan pendataan, perkembangan kondisi penghuni dan bangunan Rusunawa, realisasi dan perencanaan program yang sudah dan akan ditentukan, dan pemberdayaan penghuni dalam meningkatkan keahlian dan kesejahtaraan.
5. Dibuatkan Sistem informasi (program pendataan dan pendaftaran) atas administrasi keuangan, data penghuni dan inventaris Rusunawa yang terekam dan dapat di akses secara online bagi kepentingan pemerintah.
6. Melakukan pembinaan dan penyuluhan secara periodik terkait ketrampilan dan kesadaran penghuni rusun untuk meningkatkan pengetahuan dengan nilai lebih bagi Rusunawa.
Demikian beberapa saran dan usulan untuk pembangunan Rusunawa, semoga bermanfaat. ***