Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Garut Diduga Langgar PP 18/ 2017

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Kebijakan pemberian kendaraan operasional dinas berjenis mobil mewah untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Garut, diduga melanggar aturan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasalnya, empat pimpinan DPRD Garut justrru mendapatkan juga tunjangan transportasi yang diberikan oleh Sekretariat Dewan setiap bulannya.

Kejadian ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini. Padahal sebelumnya, semua fraksi di DPRD menolak untuk memberikan fasilitas kendaraan operasional kepada empat pimpinan dewan. Mereka hanya diberikan tunjangan transportasi saja seperti anggota dewan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kenyataan selama ini malah empat pimpinan dewan mendapatkan dua hak sekaligus yakni hak mendapatkan kendaraan operasional dan tunjangan transportasi setiap bulannya.

Sinyalemen itu, terungkap saat PJ menelusuri terkait pinjam pakai kendaraan operasional untuk pimpinan dewan Garut. Dimana pihak Setda Garut menyatakan kendaraan untuk Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, sedangkan tiga unit lainnya wakil pimpinan berjenis Toyota Innova.

“Semua kendaraan itu diberikan sesuai kebijakan Bupati Garut Rudy Gunawan dalam bentuk pinjam pakai dan asetnya merupakan milik Setda Garut,” ungkap salah satu pejabat yang namanya enggan disebutkan.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana membenarkan, fasilitas kendaraan operasional dinas empat pimpinan dewan bentuk pinjam pakai. Dimana dalam ketentuan pinjam pakai kendaraan operasional khusus untuk pempinan dewan itu bisa sampai 7 tahun lamanya.

Sebelumnya, Nurdin Yana menyatakan pemberian kendaraan operasional itu didasari adanya usulan dari Sekretariat DPRD, dimana seluruh fraksi menolak pembelian kendaraan operasional. Dan saat itu adanya pengajuan uang transportasi sebagai pengganti mobil untuk pimpinan DPRD.

“Saya tidak tahu jika informasi empat pimpinan juga mendapatkan tunjangan transportasi selama ini setiap bulannya dinilai melanggar PP,” ucap Sekda Nurdin melalui sambungan telepon selulernya Kamis (21/03/2024).

Sementara, PJ Bupati Garut Barnas Ajidin saat dimintai tanggapannya, mengaku kurang paham soal tersebut. Bahkan, Barnas Ajidin merasa kaget dengan pernyataan Sekda Garut yang memberikan fasilitas pinjam pakai.

“Saya kurang memahami menyangkut pinjam pakai kendaraan untuk pimpinan dewan. Selain itu, masalah ini benar – benar belum paham dan baru dengar, soal adanya pinjam pakai kendaraan dinas untuk pimpinan dewan yang diberikan oleh Pemkab Garut,” ujarnya usai rapat koordinasi .

Kepada PJ, Pj Bupati Garut Barnas mengungkapkan, ada hak dan kewajiban bagi anggota dewan seperti saat dirinya menjabat Sekretaris DPRD Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya, ada hak dan kewajiban sesuai perundang undangan tentang kedudukan keuangan Dewan.

“Nah apa saja hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh angguta dewan, salah satunya memberikan tunjangan transportasi,” katanya.

Sedangkan besaran anggaran per anggota dewan itu berbeda, baik propinsi maupun daerah.

Dijelaskan, anggota maupun pimpinan mendapatkan kendaraan operasional, namun dengan catatan mereka tidak diberikan tunjangan transportasi, hanya mendapatkan perjalanan dinas saja.

“Nanti saya tanya dulu ke Sekda apa betul melakukan pinjam pakai kendaraan untuk operasional pimpinan dewan. Saya tidak mau berspekulasi tanpa ada data yang jelas, nanti bicara salah menjabarkan bisa jadi masalah,” pungkas Barnas. Jang

Komentari

Berita Terkait

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025
Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun
Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11
Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”
Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Berita Terbaru

Ketua Panitia pelaksana Liga Karate Antar Pelajar Seri III 2025 Dadang Ginanjar. PJ/Joel

FEATURED

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:28 WIB

Public Expose bank bjb 2025

EKONOMI

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:58 WIB

Kumpulkan point melalui DANAPoly, dapatkan hadiahnya di event 11.11

FEATURED

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Jumat, 31 Okt 2025 - 10:07 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB