GARUT, PelitaJabar – Kebijakan pemberian kendaraan operasional dinas berjenis mobil mewah untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Garut, diduga melanggar aturan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasalnya, empat pimpinan DPRD Garut justrru mendapatkan juga tunjangan transportasi yang diberikan oleh Sekretariat Dewan setiap bulannya.
Kejadian ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini. Padahal sebelumnya, semua fraksi di DPRD menolak untuk memberikan fasilitas kendaraan operasional kepada empat pimpinan dewan. Mereka hanya diberikan tunjangan transportasi saja seperti anggota dewan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kenyataan selama ini malah empat pimpinan dewan mendapatkan dua hak sekaligus yakni hak mendapatkan kendaraan operasional dan tunjangan transportasi setiap bulannya.
Sinyalemen itu, terungkap saat PJ menelusuri terkait pinjam pakai kendaraan operasional untuk pimpinan dewan Garut. Dimana pihak Setda Garut menyatakan kendaraan untuk Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, sedangkan tiga unit lainnya wakil pimpinan berjenis Toyota Innova.
“Semua kendaraan itu diberikan sesuai kebijakan Bupati Garut Rudy Gunawan dalam bentuk pinjam pakai dan asetnya merupakan milik Setda Garut,” ungkap salah satu pejabat yang namanya enggan disebutkan.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana membenarkan, fasilitas kendaraan operasional dinas empat pimpinan dewan bentuk pinjam pakai. Dimana dalam ketentuan pinjam pakai kendaraan operasional khusus untuk pempinan dewan itu bisa sampai 7 tahun lamanya.
Sebelumnya, Nurdin Yana menyatakan pemberian kendaraan operasional itu didasari adanya usulan dari Sekretariat DPRD, dimana seluruh fraksi menolak pembelian kendaraan operasional. Dan saat itu adanya pengajuan uang transportasi sebagai pengganti mobil untuk pimpinan DPRD.
“Saya tidak tahu jika informasi empat pimpinan juga mendapatkan tunjangan transportasi selama ini setiap bulannya dinilai melanggar PP,” ucap Sekda Nurdin melalui sambungan telepon selulernya Kamis (21/03/2024).
Sementara, PJ Bupati Garut Barnas Ajidin saat dimintai tanggapannya, mengaku kurang paham soal tersebut. Bahkan, Barnas Ajidin merasa kaget dengan pernyataan Sekda Garut yang memberikan fasilitas pinjam pakai.
“Saya kurang memahami menyangkut pinjam pakai kendaraan untuk pimpinan dewan. Selain itu, masalah ini benar – benar belum paham dan baru dengar, soal adanya pinjam pakai kendaraan dinas untuk pimpinan dewan yang diberikan oleh Pemkab Garut,” ujarnya usai rapat koordinasi .
Kepada PJ, Pj Bupati Garut Barnas mengungkapkan, ada hak dan kewajiban bagi anggota dewan seperti saat dirinya menjabat Sekretaris DPRD Pemprov Jawa Barat.
Menurutnya, ada hak dan kewajiban sesuai perundang undangan tentang kedudukan keuangan Dewan.
“Nah apa saja hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi oleh angguta dewan, salah satunya memberikan tunjangan transportasi,” katanya.
Sedangkan besaran anggaran per anggota dewan itu berbeda, baik propinsi maupun daerah.
Dijelaskan, anggota maupun pimpinan mendapatkan kendaraan operasional, namun dengan catatan mereka tidak diberikan tunjangan transportasi, hanya mendapatkan perjalanan dinas saja.
“Nanti saya tanya dulu ke Sekda apa betul melakukan pinjam pakai kendaraan untuk operasional pimpinan dewan. Saya tidak mau berspekulasi tanpa ada data yang jelas, nanti bicara salah menjabarkan bisa jadi masalah,” pungkas Barnas. Jang