BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Jajaran, berhasil ungkap kasus kejahatan jalanan selama dua pekan terakhir.
Kasus yang diungkap, meliputi pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan (curanmor).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, para pelaku kebanyakan residivis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama sepekan ini, kami berhasil ungkap 37 tujuh kasus, kejahatan C3, curas, curat dan curanmor dengan jumlah tersangka 52 orang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/7).
Beberapa kasus yang terungkap, diantaranya perampasan, dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan samurai.
“Para pelaku ini beroperasi dari mulai pukul 23.00 hingga 05.00 dini hari. Kita terus tingkatkan patroli di jam rawan tersebut,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini sebanyak 10 motor hasil curian, dua mobil, 15 ponsel, kunci astag, dan dua senjata tajam, diamankan sebagai barang bukti.
Sementara kepada pelaku, polisi tengah menjalankan proses hukum dan bakal di jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan 363 tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
“Kami memberikan tindakan tegas terukur, bila pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap,” pungkasnya. Rief