GARUT, PelitaJabar – Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum membolehkan pungutan di sekolah menegah atas.
Menurut Uu, pungutan itu harus hasil kesepakatan dengan pihak komite sekolah.
Selain itu dilihat secara jumlah juga realistis dan tidak mengada-ada. Maka pungutan yang seperti ini boleh dilakukan.
‘Sepanjang itu kesepakatan dengan ketua atau anggota komite sekolah dan realistis dan tidak teralalu diada ada sesuai dengan kebutuhan, menurut saya sah sah saja,’ papar Uu di sela kegiatan di kantor kecamatan Cibatu Senin lalu.
Uu juga menegaskan, pungutan itu dilakukan oleh pihak sekolah tidak asal asalan dan harus sesuai kebutuhan.
Selain itu UU juga menegaskan yang memungut itu jangan dilakukan PNS.
‘Asal jangan pns saja yang menarik pungutan tersebut,’ pungkasnya. *** Den