Wagub Jabar : Penambahan KRTS Dari 1,3 Juta Menjadi 1,9 juta

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulummengungkapkan, terdapat perubahan nominal bansos Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar tahap tig. Dari sembako senilai Rp350 ribu menjadi Rp250 ribu dan uang tunai dari Rp150 ribu menjadi Rp100 ribu. Sehingga, total nominal bansos provinsi tahap tiga adalah Rp 350 ribu.

“Pada bansos tahap tiga ini uang tunai jadi 100 ribu rupiah, sembako 250 ribu rupiah, totalnya 350 ribu rupiah. Nominal bansos provinsi tahap tiga ini berbeda karena penambahan KRTS dari 1,3 juta menjadi 1,9 juta, sementara APBD Provinsi Jabar pun semakin terbatas. Sekarang sampai 1,9 juta lebih, konsekuensinya (nominal bansos) disesuaikan nominalnya untuk pemerataan,” papar Uu usai melepas penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar –selanjutnya ditulis bansos provinsi– tahap tiga di Kantor Pos Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (27/10/20).

Bansos provinsi tahap tiga hari ini disalurkan secara serentak di 27 kabupaten/kota se-Jabar. Total jumlah penerima bansos provinsi tahap tiga sebanyak 1.907.274 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS). Pendistribusian dijadwalkan berlangsung selama 18 hari hingga 13 November 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Pemda Provinsi Jabar tidak bisa mengambil kebijakan pengalihan dana dari anggaran lain untuk bansos provinsi karena berbenturan dengan kepentingan penanggulangan COVID-19 lainnya, seperti penguatan fasilitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.

Ia pun berharap, masyarakat dapat memaklumi kebijakan bansos provinsi tahap tiga ini.

“Artinya memang dalam menanggulangi pandemi (COVID-19) ini, Pemda Provinsi Jabar bukan berfokus kepada bansos saja,” ucap Kang Uu.

Untuk diketahui, Pemda Provinsi Jabar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memanfaatkan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) dalam proses pembersihan data penerima sehingga tidak akan ada data ganda atau KRTS yang menerima bansos dua kali.

Di tahap tiga ini, 45,1 persen penerima bansos ada di kawasan Bodebek (Kota/Kab. Bogor, Kota/Kab. Bekasi, dan Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, KBB).

Daerah paling banyak menerima bansos yakni Kota Bandung 9,88 persen. Disusul Kab Bandung (9,26 persen), Kab Bogor (7,55 persen), KBB (6,32 persen), dan Kab Garut (5,65 persen). Sementara daerah paling sedikit yakni Kabupaten Pangandaran dengan jumlah 0,15 persen dari total KRTS Jabar. Rls

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB