Wagub Jabar : Penambahan KRTS Dari 1,3 Juta Menjadi 1,9 juta

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulummengungkapkan, terdapat perubahan nominal bansos Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar tahap tig. Dari sembako senilai Rp350 ribu menjadi Rp250 ribu dan uang tunai dari Rp150 ribu menjadi Rp100 ribu. Sehingga, total nominal bansos provinsi tahap tiga adalah Rp 350 ribu.

“Pada bansos tahap tiga ini uang tunai jadi 100 ribu rupiah, sembako 250 ribu rupiah, totalnya 350 ribu rupiah. Nominal bansos provinsi tahap tiga ini berbeda karena penambahan KRTS dari 1,3 juta menjadi 1,9 juta, sementara APBD Provinsi Jabar pun semakin terbatas. Sekarang sampai 1,9 juta lebih, konsekuensinya (nominal bansos) disesuaikan nominalnya untuk pemerataan,” papar Uu usai melepas penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar –selanjutnya ditulis bansos provinsi– tahap tiga di Kantor Pos Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (27/10/20).

Bansos provinsi tahap tiga hari ini disalurkan secara serentak di 27 kabupaten/kota se-Jabar. Total jumlah penerima bansos provinsi tahap tiga sebanyak 1.907.274 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS). Pendistribusian dijadwalkan berlangsung selama 18 hari hingga 13 November 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Pemda Provinsi Jabar tidak bisa mengambil kebijakan pengalihan dana dari anggaran lain untuk bansos provinsi karena berbenturan dengan kepentingan penanggulangan COVID-19 lainnya, seperti penguatan fasilitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.

Ia pun berharap, masyarakat dapat memaklumi kebijakan bansos provinsi tahap tiga ini.

“Artinya memang dalam menanggulangi pandemi (COVID-19) ini, Pemda Provinsi Jabar bukan berfokus kepada bansos saja,” ucap Kang Uu.

Untuk diketahui, Pemda Provinsi Jabar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memanfaatkan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) dalam proses pembersihan data penerima sehingga tidak akan ada data ganda atau KRTS yang menerima bansos dua kali.

Di tahap tiga ini, 45,1 persen penerima bansos ada di kawasan Bodebek (Kota/Kab. Bogor, Kota/Kab. Bekasi, dan Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, KBB).

Daerah paling banyak menerima bansos yakni Kota Bandung 9,88 persen. Disusul Kab Bandung (9,26 persen), Kab Bogor (7,55 persen), KBB (6,32 persen), dan Kab Garut (5,65 persen). Sementara daerah paling sedikit yakni Kabupaten Pangandaran dengan jumlah 0,15 persen dari total KRTS Jabar. Rls

Komentari

Berita Terkait

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB