Wow, Bisa Klaim 2X Lipat di JHT tiket.com

- Penulis

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar -tiket.com tak henti-hentinya berinovasi. Setelah sukses dengan THR dan harga gledek, mulai saat ini para traveller disuguhkan program menarik, yakni Jaminan Harga Termurah (JHT).

Dengan JHT, para traveller bisa klaim 2x lipat selisih harga dari platform lain, untuk pesan tiket pesawat, kamar hotel, dan aktivitas di destinasi domestik di tiket.com.

‘Selisih harga tersebut kita kembalikan dalam bentuk tiket poin, jadi ga ribet harus transfer,’ papar Maria Risa Puspitasari, VP Brand Marketing, tiket.com, saat peluncuran JHT melalui zoom Rabu 15 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, persyaratan klaim cukup mudah. Selama produknya domestik, baik untuk tiket pesawat, hotel maupun tiket to do, setelah pembelian selama 12 jam, sobat tiket bisa langsung klaim.

‘JHT ini sebenarnya bukan hidden price ya, namun semua tiket pesawat, hotel dan to do, kita kasih harga termurah. Program ini hanya berlaku di platform online. Ketentuan lengkap ada di aplikasi tiket.com,’ tambahnya.

Sementara salah satu travel vlogger ternama Indonesia, Arief Muhammad, mengapresiasi hadirnya JHT.

‘Saya melihat JHT sebagai salah satu katalis bagi pemulihan pariwisata nasional. Sebagai Sobat Tiket, saya sangat bersyukur atas fitur cerdas ini,’ kata Arief.

Yang paling penting, tambahnya, semua menginginkan harga terbaik untuk liburan.

‘Saya paling sering ngebanding – bandingin harga, nah itu yang bikin tertunda, malah tiketnya keburu habis. Nah, dewngan JHT ini, keren banget, udah tahu harga itu paling murah, ya lets go,’ pungkasnya.

Berikut adalah TOP 5 hal yang perlu diperhatikan user tiket.com yang hendak menggunakan fitur Jaminan Harga Termurah:

● Jaminan Harga Termurah hanya berlaku untuk harga terakhir yang ditampilkan pada halaman pemesanan/pembayaran terakhir.

Harga yang ditampilkan sudah termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya. Kode promo, gift voucher, private rates, poin membership/loyalty points, hingga diskon keanggotaan, tidak akan diperhitungkan dalam JHT.

● JHT hanya berlaku untuk harga yang ditampilkan oleh OTA lainnya. Oleh karena itu, selisih harga antara JHT tiket.com dan travel agent konvensional (non-online platform) tidak diakui.

● JHT hanya dapat diajukan dalam waktu 12 jam setelah e-voucher diterbitkan oleh tiket.com. Klaim JHT yang diajukan setelah periode 12 jam otomatis ditolak.

● JHT berlaku untuk produk dalam negeri (penerbangan, akomodasi, aktivitas, atraksi, dll).

● JHT berlaku untuk pesanan Flights, Hotels & Aktifitas (To Do, Atraksi, Event, Spa & Kecantikan, Playground, Olahraga & Outdoor, Tes COVID-19, Pelengkap Perjalanan) domestik di tiket.com. ***

Komentari

Berita Terkait

Penduduk Non Permanen Bertambah Layanan Publik Meningkat
Bupati Minta Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Lebaran Usai Kini Saatnya Jaga Kesehatan Mobil, Berikut Tipsnya
Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini
Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya
KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi
Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen
Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:23 WIB

Penduduk Non Permanen Bertambah Layanan Publik Meningkat

Jumat, 11 April 2025 - 19:50 WIB

Bupati Minta Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Jumat, 11 April 2025 - 19:07 WIB

Lebaran Usai Kini Saatnya Jaga Kesehatan Mobil, Berikut Tipsnya

Kamis, 10 April 2025 - 18:45 WIB

Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini

Kamis, 10 April 2025 - 15:38 WIB

Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya

Berita Terbaru

FEATURED

Penduduk Non Permanen Bertambah Layanan Publik Meningkat

Jumat, 11 Apr 2025 - 20:23 WIB

DAERAH

Bupati Minta Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Jumat, 11 Apr 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini

Kamis, 10 Apr 2025 - 18:45 WIB