41 Juta Tewas Akibat Penyakit Kronis, Prudential Bayar Klaim Rp 1,8 Triliun

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Menurut data, sedikitnya 41 juta orang meninggal dunia akibat penyakit kronis. Tak heran, Asuransi Prudential membayar klaim sebesar Rp 1,8 Triliun sepanjang 2024.

“Sekitar 41 juta orang meninggal setiap tahun didunia akibat penyakit kritis, dimana Rp 1,1 triliun untuk membayar klaim meninggal dunia. Sementara Rp 900 miliar untuk klaim penyakit kritis,” jelas Herwin Bustaman, Chief Distribution Officer Prudential Syariah menjawab PJ saat perkenalkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal, di Bandung 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proteksi kesehatan melalui asuransi sangat penting. Dia mencontohkan kondisi di luar negeri, dimana masyarakatnya sadar akan manfaat asuransi.

“Kesadaran masyarakat untuk berasuransi di Indonesia masih sangat rendah. Itu menjadi salah satu kendala di negara berkembang. karena yang punya asuransi baru sekitar 2 persen,” bebernya.

Karena itu, melihat perkembangan di masyarakat terkait penyakit kronis, Prudential Syariah meluncurkan PRUCritical Amanah sejak September 2024 lalu, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal.

“Masyarakat kita banyak yang mau masuk asuransi namun asuransi syariah. Karena itu, dengan produk ini, bisa mengcover penyakit-penyakit kronis seperti kanker dan jantung dan stroke,” tambah Herwin.

PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama.

“Manfaat utama dari PRUCritical Amanah meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% santunan asuransi.” pungkas Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah.

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) melalui produk ini, juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% Santunan Asuransi  yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan. ***

Komentari

Berita Terkait

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”
Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet
XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota
Dudi : Jika Pemkab Garut Tak Bisa Mandiri Fiskal, Infrastruktur Jadi Taruhan
Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Berita Terbaru

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB

Pemkot Bandung mulai uji coba angkutan kota (angkot) listrik benama Angklung (Angkutan Kota Listrik untuk Bandung). PJ/Dok

FEATURED

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Rabu, 29 Okt 2025 - 16:37 WIB

Ir. R. Darwin Suratman Winata, ST. MAP. AIFO saat berfoto  dengan Walikota Bandung M. Farhan.

FEATURED

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:49 WIB