PSBB : Industri Harus Punya Sertifikat Covid-19

- Penulis

Kamis, 23 April 2020 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya, dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/04/20).

Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Kang Emil.

Kang Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan.

Dirinya pun menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” ucapnya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari. Rls

Komentari

Berita Terkait

Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence
Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih
KONI Segera MoU dengan Beijing Sport University
Long Weekend, Intip 5 Liburan Hemat Bareng tiket.com Travel Sale
Ratusan UMKM Perempuan Bandung Ikuti Pelatihan Edukaspin
Karena Hal Ini Panahan Belum Tentukan Tempat BK Porprov
Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini
Perubahan Zonasi, Farhan Pastikan SPMB Berjalan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:57 WIB

Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:59 WIB

KONI Segera MoU dengan Beijing Sport University

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:10 WIB

Long Weekend, Intip 5 Liburan Hemat Bareng tiket.com Travel Sale

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:44 WIB

Ratusan UMKM Perempuan Bandung Ikuti Pelatihan Edukaspin

Berita Terbaru

FEATURED

Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:57 WIB

FEATURED

Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

FEATURED

KONI Segera MoU dengan Beijing Sport University

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:59 WIB

FEATURED

Ratusan UMKM Perempuan Bandung Ikuti Pelatihan Edukaspin

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:44 WIB