Lakukan Vandalisme, Terdakwa didenda Rp 250 Ribu Subsider Kurungan 1 Bulan

- Penulis

Jumat, 14 Juli 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Terbukti melakukan tindakan vandalisme, terdakwa dipidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti yang berhasil disita cat semprot sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 spidol. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, vandalisme merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret – coret dinding bangunan milik warga. ***
Komentari

Berita Terkait

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”
Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet
XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota
Dudi : Jika Pemkab Garut Tak Bisa Mandiri Fiskal, Infrastruktur Jadi Taruhan
Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Berita Terbaru

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB

Pemkot Bandung mulai uji coba angkutan kota (angkot) listrik benama Angklung (Angkutan Kota Listrik untuk Bandung). PJ/Dok

FEATURED

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Rabu, 29 Okt 2025 - 16:37 WIB

Ir. R. Darwin Suratman Winata, ST. MAP. AIFO saat berfoto  dengan Walikota Bandung M. Farhan.

FEATURED

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:49 WIB