BANDUNG, PelitaJabar – Suasana eksekusi lahan dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung sempat mencekam. Pasalnya, puluhan aparat gabungan siaga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Karena, saat ekseskusi akan berlangsung sejak pukul 7 pagi, ratusan masyarakat telah berkumpul di lokasi eksekusi.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Melalui kuasa hukum KAI, kita sudah menyiapkan truk dan semua barang-barang milik warga yang menempati aset PT KAI, semua barang didokumentasikan, disimpan digudang intinya barang-barang mereka terjamin, ditanggung kuasa hukum,” beber Ayep kepada PJ disela eksekusi di Jalan Batu Api II, Turangga Kecamatan Batununggal Bandung, Kamis 16 Januari 2025.
Ayep menjelaskan, aset KAI tersebut sebanyak 21 unit bangunan dan tanah, selama ini dikuasai oleh warga dan juga pensiuanan yang tidak ada perjanjian kerjasama dengan KAI.
“Satu rumah sudah kosong, satu ditinggalkan oleh penghuni, sisa 19 rumah dengan total yang dieksekusi ada 21 rumah. PN sudah memutuskan, melalui juru sita sudah diumumkan, dan PT KAI akan mengoptimalkan aset-aset ini untuk kemjuan perusahaan,” paparnya.
Pihak PT KAI Daop 2 Bandung jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi agar penghuni segera mengosongkan rumah yang ditempati selama ini.
“Kami juga jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif, tolong kalau mau tinggal lakukan kerjasama kontrak, tapi mereka tidak ada itikad baik, akhirnya melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT KAI Daop 2 Bandung sejak beberapa waktu lalu gencar mengambil alih aset-aset yang dikuasai atau ditempati oleh warga yang tidak berhak.
Eksekusi ini sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak. ***