Pelaku Perusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi, Diamankan

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Polisi Akan Obeservasi Kejiwaan Pelaku”

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Ciamis menangkap pelaku perusakan pos satpam di rumah menteri Susi, beberapa hari yang lalu. Dalam penangkapan terhadap pelaku atas nama AS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka melakukan pelemparan ke Pos Satpam kantor PT. ASI PUDJIASTUTI menggunakan batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini beralasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap Sdri. SUSI PUDJIASTUTI karena menurut pengakuan pelaku, Sdri. Susi sering datang mengganggunya,” jelasnya, Senin (5/8).

AS sendiri tinggal di Dusun Karangsari Rt. 06 Rw. 03 Ds. Pananjung Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumah barang Bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) buah batu kali warna hitam, Pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak,” jelasnya.

Selain itu diamankan pula (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam no Imei 357033051233344, 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam no Imei 357943050205640, 1 (satu) buah sim card simpati nomor 081320397558 dan 1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca) dan tanggal 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca),” paparnya.

Pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik SUSI PUDJIASTUTI tetapi juga ke rumah tetangga pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

“Karena melihat perilaku pelaku, kami akan melakukan observasi terhadap pelaku, di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” terangnya.

Akibat perbuatanya Sdr. AS melanggar pasal 406 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar
Insinerator Mampu Bakar 10 Kuintal Sampah Per Hari, Pemkab Garut Apresiasi Karang Taruna Cibatu
Cetak Advokat Kompeten, FERARI Jabar & STAI Siliwangi Bandung Sepakati Kerjasama
Temuan BPK Rp 2,1 M di 13 Kecamatan, Bupati Garut Mengaku Tidak Tahu
Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT
Berantas Judol, Telkomsel Dukung Kampanye ‘Judi Pasti Rugi’
Tips Aman Hindari Penipuan Blokir Kartu Kredit & ATM
BRI Region 9 Ajak Siswa SDN 07 Kulon Garut Egroedukasi

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:54 WIB

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:07 WIB

Insinerator Mampu Bakar 10 Kuintal Sampah Per Hari, Pemkab Garut Apresiasi Karang Taruna Cibatu

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:11 WIB

Cetak Advokat Kompeten, FERARI Jabar & STAI Siliwangi Bandung Sepakati Kerjasama

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:46 WIB

Temuan BPK Rp 2,1 M di 13 Kecamatan, Bupati Garut Mengaku Tidak Tahu

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:39 WIB

Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT

Berita Terbaru

FEATURED

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar

Jumat, 25 Jul 2025 - 06:54 WIB

AIONT UT : CEO GAC Indonesia, Andry Ciu resmi perkenalkan mobil listrik AION UT di GIIAS 2025. PJ/Dok

FEATURED

Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:39 WIB