BANDUNG, PelitaJabar –Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’syir dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
“Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya, ” jelas Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (16/4).
Dikatakan, menggunakan atau tidak menggunakan suara adalah hak mereka. Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasilitasi hak suara dari warga binaan.
“Nanti katanya mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada,”ujar Aris.
Abu Bakar Basyir dipidana penjara selama 15 tahun pada 2011 karena turut mendanai kegiatan untuk pelatihan terorisme di Nangroe Aceh Darussalam. Belum lama ini, ia menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi soal tahanan kasus terorisme di Rutan Gunung Sindur yang juga tidak akan menggunakan hak pilih memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi serta anggota DPD RI.
“Ada yang enggak mau gunakan hak pilihnya. Tapi sedari awal kami data, kami serahkan ke KPU. Lalu kalau nanti enggak mau memilih ya terserah,” pungkasnya. Rief