BANDUNG, PelitaJabar – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan, penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Bandung saat ini masih berada di atas 60 persen.
Menurut Farhan, sejumlah sektor seperti perizinan, pekerjaan umum, hingga pengawasan lapangan tetap harus bekerja secara langsung di kantor karena tidak bisa dilakukan secara daring.
“Karena kita rata-rata pelayanan publik langsung. Perizinan seperti DPMPTSP tidak mungkin, Ciptabintar tidak mungkin, DSDABM juga tidak mungkin,” ujarnya di Hotel Grandia, Kamis 9 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan WFH tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Kalau pimpinan semua harus masuk. Camat, lurah juga harus standby,” tegasnya.
Melalui sistem yang dikelola BKPSDM, setiap pegawai diwajibkan meregistrasikan nomor telepon seluler agar dapat dipantau melalui pergerakan GPS.
“Satu, kita bisa lacak dari GPS. Kedua, mereka harus memberikan laporan tertulis via online tentang tugas-tugas yang sudah dilaksanakan,” jelas Farhan.
Ia menilai, pola kerja dari rumah justru berpotensi meningkatkan produktivitas karena pegawai tetap bisa bekerja melampaui jam kerja formal.
“Kadang-kadang kalau WFH, jam 5 sore juga masih di depan laptop. Jadi diharapkan produktivitas lebih tinggi,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung juga akan mengevaluasi dampak kebijakan ini, termasuk potensi penghematan energi dari berkurangnya mobilitas kendaraan pribadi pegawai.
“Nanti kita lihat dari data, apakah penghematan BBM bisa terjadi atau tidak,” ujar Farhan.
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan tersebut, Farhan juga mendorong perubahan gaya hidup pegawai dan masyarakat melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan.
“Besok saya bersama teman-teman Forkopimda akan naik sepeda ke kantor. Ini simbol yang menarik,” katanya.
Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi para pesepeda di Kota Bandung. ***








