GARUT, PelitaJabar – Akibat perencanaan awal yang kurang matang, rencana pembangunan gedung sentra IKM Cabai sekitar Rp. 3,4 milyar bersumber dari DAK tahun 2023 di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut tersendat.
Kendati, tender sudah dilaksanakan jauh sebelumnya bahkan pemenang tender sudah mengantongi Surat Perjanjian Kontrak (SPK), namun belum juga dilaksanakan akibat status lahan yang bermasalah.
Dari keterangan yang dihimpun PJ, aset lahan untuk pembangunan gedung IKM ternyata masih berstatus milik Pemprov Jabar.
Pemprov juga meminta agar ditangguhkan dahulu proyek sebelum diselesaikan status aset tanah dengan Pemkab Garut.
Selain itu, warga yang di iming imingi Pemkab Garut melalui Disperindag akan mendapat konpensasi atas tukar guling lahan hingga kini belum juga terealisasi.
“Warga sekitar khususnya petani cabai memang butuh adanya sarana prasaran gedung yang akan di bangun, namun yang kini dipersoalkan adalah kompensasi tukar guling lahan malah dialihkan ke lokasi lain,” ungkap Deden, warga Cikajang, Selasa 26 September 2023.
Menurut Deden, pengalihan lahan yang akan dibangun ini, justrru menimbulkan pertanyaan besar bagi warga sekitar. Karena sebelumnya, pihak Disperindag sudah berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga jika lahan itu akan dibangun gedung sentra Cabe.
Namun, malah dialihkan ke lokasj lahan milik pemprov Jabar.
“Belum juga tuntas soal kompensasi malah lahan dialihkan ke lokasi milik pemprov yang notabene juga belum jelas statusnya apakah diserahkan ke pemkab atau masih milik Pemprov,” sesalnya.
Ironisnya, ujar dia, belum jelas status aset yang masih bermasalah, namun pihak pengembang tetap membangun di lokasj lahan tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar warga sekitar.
Terpisah, Pembangunan Unit Layanan Sentra IKM Cabai bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian yang di serap Kabupaten Garut, menurut Ridwan koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), berpotensi jadi persoalan dikemudian hari.
Pasalnya, lahan yang seyogyanya di jadikan lokasi tersebut hingga saat ini belum clean and clear.
“Dari potensi persoalan sentra IKM Cabai ini semakin terang karut marutnya tata kelola anggaran dan perencanaan pembangunan di Kabupaten Garut oleh teknokrat nya pihak eksekutif,” ujar Ridwan
Seharusnya, imbuh dia, baik Kepala Dinas maupun Pejabat pembuat komitmen (PPK) sebelum melaksanakan suatu program harus jelas perencanaanya.
Berdasarkan data yang diperoleh PJ, dari Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Disperindag tahun 2023 tercatat
Pembangunan gedung IKM total mencapai Rp. 3,4 milyar.
Pembebasan lahan belanja modal tanah untukk bangunan industri sebesar Rp. 1,7 milyar, Konsultan perencanaan Rp. 75 juta, Konsultan masterplant IKM Rp. 46 juta.
Selain itu pembangunan revitalisasi Unit Layanan Rp. 2,4 milyar, pembangunan infrastruktur sarana Rp.1,2 milyar. Jang