KAB. PURWAKARTA, PelitaJabar – Guna Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat, melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta Senin 17 Oktober 2022.
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting, untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.
‘Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial’, kata Ichsan.
Dikatakan, berdasarkan data potensi pekerja di Jawa Barat dan data BPS Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
‘Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat’, jelas Ichsan.
Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.
‘Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif,’ pungkasnya. ***