CIREBON, PelitaJabar – bank bjb dan Pemerintah Kabupaten Cirebon menyalurkan paket bantuan berupa vitamin, wastafel dan uang tunai kepada pondok pesantren melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon Kamis (16/07/2020).
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, langkah perusahaan tersebut merupakan bentuk kepedulian bank bjb terhadap sesama.
“Sebagai agen perubahan nasional, bank bjb memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan dorongan kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas dan fungsi perusahaan. Langkah-langkah kemanuasiaan yang konkret telah secara konsisten kami lakukan dan akan terus diupayakan terutama kepada pihak-pihak yang memerlukan dukungan, khususnya di saat situasi pandemi COVID-19,” jelas Widi.
Paket bantuan yang diberikan kepada pesantren ini diharapkan dapat meringankan pekerjaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon dalam mengantisipasi penyebaran dan meredam dampak negatif dari COVID-19, juga mendukung perubahannya zona Kabupaten Cirebon menjadi zona hijau.
Selain dari bank bjb, bantuan untuk pondok pesantren itu juga bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon di mana mereka ikut membantu sebanyak lima buah wastafel.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi bersama Ketua RMI PCNU Kabupaten Cirebon, Badrudin Hambali mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi bank bjb.
Bantuan diberikan kepada sejumlah kelompok seperti para tenaga medis, panti sosial, dan kelompok warga lainnya yang rentan terdampak secara ekonomi di berbagai daerah di tanah air. bank bjb juga memperkuat jalinan sinergi dengan pemerintah daerah lewat sumbangsih percepatan penanganan COVID-19 yang dilakukan dengan cepat dan tanggap.
Tak cuma melalui aksi sosial, bank bjb ikut berkontribusi dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi dampak COVID-19.
Beberapa program telah dikeluarkan perseroan, termasuk restrukturisasi kredit dan pemberdayaan pelaku UMKM via Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT). ***