JAKARTA, PelitaJabar – Guna tindaklanjut penambahan usulan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Ahdar Sudrajat mengatakan, Bapemperda menkonsultasikan Ranperda perubahan dalam Propemperda tahun 2022.
Terdapat 6 Ranperda yang diusulkan dalam perubahan Propemerda Tahun 2022.
‘Kunjungan kerja menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat terkait penambahan Ranperda untuk tahun 2022. maka kita komsulkasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR,’ jelas Achdar Sudrajat usai kunjungan kerja di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Achdar menambahkan, dengan waktu yang tersisa Bapemperda DPRD Jabar akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan Ranperda yang diusulkan.
Namun, pihaknya dengan syarat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul harus hadir, serta persyaratan yang dibutuhkan harus lengkap seperti naskah akademiknya sehingga target yang diinginkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dicapai.
6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah :
1. Ranperda tentang Jasa Kontruksi.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
4. Ranperda tentang Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
5. Ranperda tentang Obligasi / Sukuk Daerah.
6. Ranperda tentang Pencadangan Dana atas Penerbitan Obligasi atau Sukuk Daerah. ***