Bawaslu Konsen Awasi Aliran Dana Hasil Korupsi

- Penulis

Minggu, 16 September 2018 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG, PelitaJabar– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan fokus mengawasi aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang sebagai modal politik pada Pemilu 2019.

“Untuk mencegah dana hasil korupsi, pencucian uang, ini menjadi konsen kami di Bawaslu nanti, karena problem besar kepemiluan kita juga berpotensi masuk dana ilegal, tidak prosedural, tidak sesuai aturan undang-undang yang digunakan sebagai modal politik dalam Pemilu 2019,” kata Ketua Divisi Bawaslu Jabar, Abdullah, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (14/9).

Abdullah, salah satu nara sumber  pada acara  Uji Publik Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu yang di Gelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdullah, Bawaslu akan fokus di wilayah dana kampanye. Cara memastikan dana kampanye yang digunakan oleh seluruh peserta pemilu, baik oleh pasangan calon presiden atau partai politik dan calegnya, serta DPD, bersumber dari sumber dana yang dibenarkan secara hukum.

Bawaslu juga melakukan fungsi pengawasan secara melekat, berupa metoda dan istrumen, seperti pengawasan soal kepatuhan peserta pemilu, tentang kepatuhan pencatatan dan pelaporan.

Dalam UU Pemilu sendiri, kata Abdullah, sanksi terkait dana kampanye bagi paserta pemilu yang tidak patuh dan tidak melaporkan dana kampanye, baik laporan awal atau akhir, sanksinya sangat tegas berupa sanksi administrasi pembatalan peserta pemilu, sanksi pidana bagi penggunaan dana yang dilarang digunakan dana kampanye.

Abdullah mengimbau, seluruh parpol peserta pemilu atau pasangan calon presiden untuk taat peraturan pemilu, khususnya peraturan dana kampanye, untuk tidak menggunakan sumber-sumber yang dilarang, seperti bersumber dari dana asing, dari pemerintah (APBN, APBD, APBDes, BUMN, BUMD, BUMDes), dan juga sumber dana yang tidak jelas identitasnya.

Dalam UU Pemilu sekarang, tutur Abdulah, dibuka keran sumbangan dana kampanye, baik individu yang besarannya maksimal Rp2,5 miliar, badan hukum Rp25 miliar.

“Tapi bagi yang menyumbang harus jelas asal-usul sumbernya. Bagi siapa pun  donator, harus menyebutkan nama, alamat, bahkan NPWP-nya,” ujar dia.

Bagi perserta pemilu diminta untuk mengikuti kepatuhan peraturan dana kampanye, seperti rekening khusus, mencatat semua penerimaan, membuat pembukuan, dan melaporkan.

“Dana kampanye adalah bagian untuk menciptakan konteks kontestasi yang fair dalam pemilu,” kata Abdullah.

Dalam pola investigasi, jelas Abdullah, Bawaslu RI sudah menjalin dengan PPATK untuk memastikan sumber dana kampanye yang secara hukum sesuai perintah undang-undang.  Aliran dana yang masuk ke rekening parpol itu yang absah secara hukum. Bila ditemukan Bawaslu akan menindaklanjuti.

Bawaslu memastikan KPK bagian pencegahan, Kementerian Keuangan akan disinergikan, sosilisasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah, karena sumber dana kampanye dilarang dari dana APBD.

“Termasuk fasilitas pemerintah, baik program dan anggaran tidak boleh digunakan sebagai sumber dana kampanye atau sumber modal pemenangan. Itu bagian sosialisasi kami,” imbuhnya.

Terkait rencana peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye, menurut Abdullah, itu menjadi pijakkan Bawaslu di Badan Pengawas Pemilu dalam tugas dan fungsi pengawasan terkait dana kampanye pemilu legialatif dan pilpres ke depan.

“Konsen Bawaslu menjadikan isu dana kampanye sebagai fokus pengawasan kami di pileg dan pilpres nanti,” tuturnya.

Karena itu, peraturan ini menjadi dasar regulasi, pengawasan dalam monitoring pengawasan dana kampanye menyangkut lingkup pengawasan yang akan Bawaslu laksanakan dalam pengaturan dana  kampanye, metode pengawasan dana kampanye, termasuk teknis dan pengawasan dana kampanye untuk pileg dan pilpres ke depan.

“Pesan penting dari regulasi ini, Bawaslu menjadikan isu dana kampanye sebagai isu strategis dan prioritas pengawas pemilu ke depan, baik pileg atau pilpres,” kata Abdullah.* har/drd

Komentari

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandung Ikut Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah
Praktisi Hukum Sebut Pelaporan HMS Sarat Muatan Politis
Polsight Rilis Hasil Survey Elektabilitas Haru-Dhani Capai 36,58 Persen
Paslon HD Minta Masyarakat Tolak Serangan Fajar
Puluhan PC NU Kota Bandung Dukung Paslon Haru-Dhani
Paslon HD Kunjungi Persis, Sebut Miliki History Panjang Bangun Kota Bandung
Sebut Kata Paeh, Farhan Buru-Buru Ralat Ucapan Erwin
Bukan Bangun Sekolah, Ini Kata Paslon HD Tentang Orang Kreatif

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:42 WIB

Ketua DPRD Bandung Ikut Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah

Selasa, 26 November 2024 - 10:53 WIB

Praktisi Hukum Sebut Pelaporan HMS Sarat Muatan Politis

Minggu, 24 November 2024 - 01:05 WIB

Polsight Rilis Hasil Survey Elektabilitas Haru-Dhani Capai 36,58 Persen

Sabtu, 23 November 2024 - 13:22 WIB

Paslon HD Minta Masyarakat Tolak Serangan Fajar

Jumat, 22 November 2024 - 19:12 WIB

Puluhan PC NU Kota Bandung Dukung Paslon Haru-Dhani

Berita Terbaru

FEATURED

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB

FEATURED

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:53 WIB

FEATURED

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:28 WIB

FEATURED

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:12 WIB