SOREANG, PelitaJabar– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan fokus mengawasi aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang sebagai modal politik pada Pemilu 2019.
“Untuk mencegah dana hasil korupsi, pencucian uang, ini menjadi konsen kami di Bawaslu nanti, karena problem besar kepemiluan kita juga berpotensi masuk dana ilegal, tidak prosedural, tidak sesuai aturan undang-undang yang digunakan sebagai modal politik dalam Pemilu 2019,” kata Ketua Divisi Bawaslu Jabar, Abdullah, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (14/9).
Abdullah, salah satu nara sumber pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu yang di Gelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Menurut Abdullah, Bawaslu akan fokus di wilayah dana kampanye. Cara memastikan dana kampanye yang digunakan oleh seluruh peserta pemilu, baik oleh pasangan calon presiden atau partai politik dan calegnya, serta DPD, bersumber dari sumber dana yang dibenarkan secara hukum.
Bawaslu juga melakukan fungsi pengawasan secara melekat, berupa metoda dan istrumen, seperti pengawasan soal kepatuhan peserta pemilu, tentang kepatuhan pencatatan dan pelaporan.
Dalam UU Pemilu sendiri, kata Abdullah, sanksi terkait dana kampanye bagi paserta pemilu yang tidak patuh dan tidak melaporkan dana kampanye, baik laporan awal atau akhir, sanksinya sangat tegas berupa sanksi administrasi pembatalan peserta pemilu, sanksi pidana bagi penggunaan dana yang dilarang digunakan dana kampanye.
Abdullah mengimbau, seluruh parpol peserta pemilu atau pasangan calon presiden untuk taat peraturan pemilu, khususnya peraturan dana kampanye, untuk tidak menggunakan sumber-sumber yang dilarang, seperti bersumber dari dana asing, dari pemerintah (APBN, APBD, APBDes, BUMN, BUMD, BUMDes), dan juga sumber dana yang tidak jelas identitasnya.
Dalam UU Pemilu sekarang, tutur Abdulah, dibuka keran sumbangan dana kampanye, baik individu yang besarannya maksimal Rp2,5 miliar, badan hukum Rp25 miliar.
“Tapi bagi yang menyumbang harus jelas asal-usul sumbernya. Bagi siapa pun donator, harus menyebutkan nama, alamat, bahkan NPWP-nya,” ujar dia.
Bagi perserta pemilu diminta untuk mengikuti kepatuhan peraturan dana kampanye, seperti rekening khusus, mencatat semua penerimaan, membuat pembukuan, dan melaporkan.
“Dana kampanye adalah bagian untuk menciptakan konteks kontestasi yang fair dalam pemilu,” kata Abdullah.
Dalam pola investigasi, jelas Abdullah, Bawaslu RI sudah menjalin dengan PPATK untuk memastikan sumber dana kampanye yang secara hukum sesuai perintah undang-undang. Aliran dana yang masuk ke rekening parpol itu yang absah secara hukum. Bila ditemukan Bawaslu akan menindaklanjuti.
Bawaslu memastikan KPK bagian pencegahan, Kementerian Keuangan akan disinergikan, sosilisasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah, karena sumber dana kampanye dilarang dari dana APBD.
“Termasuk fasilitas pemerintah, baik program dan anggaran tidak boleh digunakan sebagai sumber dana kampanye atau sumber modal pemenangan. Itu bagian sosialisasi kami,” imbuhnya.
Terkait rencana peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye, menurut Abdullah, itu menjadi pijakkan Bawaslu di Badan Pengawas Pemilu dalam tugas dan fungsi pengawasan terkait dana kampanye pemilu legialatif dan pilpres ke depan.
“Konsen Bawaslu menjadikan isu dana kampanye sebagai fokus pengawasan kami di pileg dan pilpres nanti,” tuturnya.
Karena itu, peraturan ini menjadi dasar regulasi, pengawasan dalam monitoring pengawasan dana kampanye menyangkut lingkup pengawasan yang akan Bawaslu laksanakan dalam pengaturan dana kampanye, metode pengawasan dana kampanye, termasuk teknis dan pengawasan dana kampanye untuk pileg dan pilpres ke depan.
“Pesan penting dari regulasi ini, Bawaslu menjadikan isu dana kampanye sebagai isu strategis dan prioritas pengawas pemilu ke depan, baik pileg atau pilpres,” kata Abdullah.* har/drd