Cara Cek dan Registrasi IMEI Untuk Pelanggan XL

- Penulis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Kode IMEI adalah kode identifikasi internasional untuk beragam perangkat yang terkoneksi dengan layanan telekomunikasi seluler dan menggunakan kartu SIM.

Perangkat yang termasuk dalam kategori ini antara lain handphone atau smartphone, tablet, modem, hingga jam tangan dengan kartu SIM.

Sejak April 2020, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Kominfo telah menerbitkan peraturan tentang pengendalian IMEI untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pelanggan dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pelanggan XL dan AXIS yang berencana untuk membeli smartphone atau gadget keluaran terbaru dari luar negeri, pastikan terlebih dahulu perangkat yang dibeli tersebut telah terdaftar IMEI-nya.

Pelanggan bisa memastikannya ke importir atau produsen yang menjual perangkat tersebut agar dapat diaktifkan dan langsung digunakan pada jaringan operator XL Axiata.

Untuk mengetahui IMEI perangkat sudah memenuhi persyaratan pengendalian IMEI berikut caranya:

 

1. Menggunakan akses pintasan

Pada menu panggilan di perangkat smartphone Anda, silakan akses *#06# untuk melihat info perangkat.

 

2. Melihat info pada menu pengaturan

Untuk pengguna perangkat selain smartphone seperti iPad, Anda dapat melihat info nomor seri perangkat pada menu pengaturan dengan mengakses Setting – General – About.

Anda juga dapat mengetahui informasi tersebut pada bagian belakang iPad.

 

3. Cek IMEI via Website

Anda dapat melakukan cek legalitas IMEI dengan mengakses laman web Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) yaitu https://imei.kemenperin.go.id, masukkan informasi nomor IMEI pada kolom pencarian untuk mengetahui status perangkat. ***

 

Komentari

Berita Terkait

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB