BEKASI, PelitaJabar — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 diantaranya masalah zonasi banyak menemui tantangan.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sistem zonasi PPDB saat ini hanya mengandalkan jarak, sehingga ada potensi ketidak jujuran domisili calon anggota peserta didik.
“Jika hanya mengandalkan zarak dalam sistem zonasi, PPDB saat ini ada potensi kecurangan,” jelas Abdul Hadi saat pantauan persiapan PPDB Tahun 2019 bersama Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ke SMAN 5 Kota Bekasi belum lama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berharap ada pengawasan yang ketat terkait domisili calon peserta didik dalam penerapan zonasi pada PPDB Tahun 2019 ini.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan perpindahan orangtua peserta didik dengan kuota maksimal 5 persen.
Selain itu menurutnya, tidak digunakannya nem dalam penerapan zonasi pada penerimaan peserta didik baru menimbulkan kekhawatiran menurunkan prestasi sekolah.
Pihaknya mendorong sekolah bisa terus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, sehingga siswa yang diterima menjadi lulusan unggul.
“Kebijakan PPDB yang baru memang bersifat positif untuk mengakomodasi seluruh anak usia sekolah tanpa pembedaan khusus. Namun sistem zonasi saat ini, hanya mengandalkan jarak dan tidak menggunakan nilai. Dikhawatirkan dapat menurunkan standar kualitas lulusan sekolah,” tegasnya.
Kekhawatiran ini menjadi bahan evaluasi Kementerian Pendidikan dan mendorong sekolah untuk terus meningkatkan kualitas kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
Plt Kepala SMAN 5 Kota Bekasi Eno Sutresno mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di kecamatan dengan mengundang berbagai unsur dalam PPDB Tahun 2019.
“Sosialisasi dilakukan di tingkat RT /RW, tokoh masyarakat hingga para Kepala Sekolah di sekitar SMAN 5 Bekasi,” pungkasnya singkat. Mal