BANDUNG, PelitaJabar — Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang telah menjalani hukuman, dalam kasus korupsi, akan bebas Rabu 8 Mei 2019 besok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (kadivpas) Kakanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, mantan Bupati Bogor mendapat CMB.
“Dapat cuti menjelang bebas (cmb) 3 bulan, jadi mulai 8 agustus bebas murninya,” jelas Abdul Aris, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Aris menambahkan, selama CMB 3 bulan mantan Bupati Bogor harus wajib lapor ke Bapas.
“Masih wajib lapor ya selama tiga bulan, nanti wajih lapor di Bogor sana,” paparnya.
Kadivpas menegaskan, bahwa CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melanggar.
“Nanti akan dicabut jika melanggar, dan bisa dikembalikan lagi ke lapas,” jelasnya.
Untuk aktifitas yang bersangkutan selama CMB, jika hendak keluar negeri itu diperbolehkan sesuai ijin menteri.
“Seperti umroh itu diizinkan, asal mengajukan ke menkumham,” jelasnya.
Aris menambahkan, bahwa Rahmat Yasin Rencana keluar dari lapas, Rabu besok pukul 7 pagi.