BANDUNG, PelitaJabar – Merasa ditipu, seorang ibu berinisial H melaporkan E, mantan anggota dewan yang kini menjadi peserta kontestan Pilwalkot Bandung 2024 ke Polrestabes Bandung.
Penasehat Hukum H Devi Waluyo SH mengungkapkan, E telah menggunakan dana dari kliennya, namun sampai saat ini pembayaran belum tuntas.
“Saya mewakili klien saya, melaporkan saudara E, dimana beliau meminjam Rp 300 juta dari klien saya H, dan sebagian pembayaran dilakukan melalui transaksi pengalihan mobil, namun hasil penjualannya juga tidak dikembalikan kepada klien kami, dan itu sudah berlangsung hampir 11 tahun,” kata Devi saat ditemui di Polrestabes Bandung Senin 25 November 2024.
Dikatakan, E menjanjikan pembayaran hutang jika terpilih menjadi anggota DPRD. Namun hingga E terpilih kembali dua periode, tetap mengulur waktu dan tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Minggu lalu juga sudah kita tagih, namun E tetap mengulur-ngulur waktu, bilangnya setelah pilkada selesai, sampai tadi siang E baru menjawab, mengajak pertemuan dengan H, namun klien saya tidak puas dengan jawaban itu, jadi kami mengadukan E ke Polrestabes Bandung,” bebernya.
Karena merasa tidak ada etikat baik dari E, terlebih telah berjalan selama 11 tahun, akhirnya H mensomasi E.
“Jadi klien saya sudah muak dengan janji-janji, selalu berkelit, baik lewat pihak ketiga maupun secara langsung, jawabannya selalu seperti itu. Jadi hari ini kami melakukan somasi,” pungkasnya. ***